TIAP-TIAP masyarakat mempunyai sistem ekonominya sendiri, yang tergambar di dalamnya falsafah, aqidah, sistem nilai dan pandangannya terhadap individu dan masyarakat. Juga terhadap harta dan fungsinya, persepsinya tentang agama dan dunia, kekayaan dan kemiskinan.
Sehingga semua itu mempengaruhi produktivitas, kekayaan dan berkaitan dengan cara untuk memperoleh, pendistribusian dan penyimpanannya. Dari sinilah muncul sistem perekonomian.
BACA JUGA: Bahaya Harta Haram di Akhir Zaman
Tema tentang ekonom Islam adalah pembicaraan yang panjang. Telah disusun berbagai teori tentang perekonomian Islam dalam bentuk buku yang banyak dan beraneka ragam.
Telah pula diajukan berpuluh-puluh risalah (disertasi) ilmiah untuk memperoleh gelar Magister dan Dokror dalam bidang ini.
Maka cukup bagi kita di sini untuk mengambil suatu pemikiran tentang kaidah-kaidah utama yang tegak di atasnya pembentukan sistem perekonomian dalam masyarakat Islam. Di antara yang terpenting adalah sebagai berikut:
1. Harta dinilai sebagai suatu kebaikan dan kenikmatan jika berada ditangan orang-orang shalih.
2. Harta adalah milik Allah, sedangkan manusia hanyalah dipinjami dengan harta itu.
3. Dakwah untuk menumbuhkan etos kerja yang baik adalah merupakan ibadah dan jihad.
4. Haramnya cara kerja yang kotor.
5. Diakuinya hak milik pribadi dan perlindungan terhadapnya.
6. Dilarang bagi seseorang untuk menguasai benda-benda yang sangat diperlukan oleh masyarakat.
BACA JUGA: Harta Paling Utama Ketimbang Emas dan Perak
7. Dilarangnya pemilikan harta yang membahayakan orang lain.
8. Pengembangan harta tidak boleh membahayakan akhlaq dan mengorbankan kepentingan umum.
9. Mewujudkan kemandirian (eksistensi) ummat.
10. Adil dalam berinfaq.
11. Wajibnya takaful (saling menanggung) di antara anggota masyarakat.
12. Memperdekat jarak perbedaan antar strata (tingkat) sosial di tengah masyarakat. []
Referensi: Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur’an dan Sunnah/DR. Yusuf Al-Qardhawi/ 1997/ Citra Islami Press