TANYA: Haruskah mempelai wanita hadir dalam majelis akad nikah?
JAWAB: Ketika melangsungkan sebuah akad pernikahan, masyarakat kita pada umumnya hampir selalu menghadirkan mempelai wanita di dalam majelis akad.
BACA JUGA: Ayah Kandung Tak Mau Jadi Wali Nikah, Bagaimana Solusinya?
Padahal, ijab kabul hanya melibatkan empat orang laki-laki dan tidak membutuhkan kehadiran wanita, termasuk pengantin wanita.
Keempat orang itu adalah wali, pengantin laki-laki dan dua orang saksi.
Wali mengucapkan ijab dan pengantin laki-laki mengucapkan kabul. Sedangkan kedua orang laki-laki yang menjadi saksi dibutuhkan kehadirannya saat ijab kabul itu terjadi, sebagai syarat sahnya akad nikah itu.
BACA JUGA: Masuk Islam karena Hendak Menikah, Bagaimana Hukumnya?
Ada pun pengantin perempuan, tidak harus berada di dalam majelis akad nikah itu. Sehingga bukan termasuk syarat sah dari akad nikah dan ijab kabul. []
Sumber: Rumahfiqih.com