DALAM pengertian yang luas, pernikahan merupakan ikatan lahir dan batin yang dilaksanakan menurut syariat Islam antara seorang laki-laki dan seorang perempuan, untuk hidup bersama dalam satu rumah tangga guna mendapatkan keturunan.
BACA JUGA: Makanan Haram, Ini 7 Akibatnya pada Tubuh dan Kehidupanmu
Syekh Kamil Muhammad Uwaidah dalam kitabnya Fiqih Wanita menyampaikan, meski nikah merupakan bagian dari syariat, namun Allah dan Rasulnya melarang pernikahan dalam lima kondisi. Di antaranya nikah syighar, nikah mut’ah, nikah dengan wanita belum idah, nikah muhallil, nikah dengan yang menjalankan ihram.
Berikut empat di antaranya:
https://www.youtube.com/watch?v=ifB6EwhYJHE&t=32s