SUMPAH yang dibenarkan menurut syariat yaitu dengan menyebut nama Allah. Dengan demikian tidak dibenarkan bersumpah atas nama ayahnya, nama-nama Nabi dan Rasul, kecuali harus dengan nama Allah atau hendaklah diam dan tidak bersumpah.
Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang bersumpah dengan selain nama Allah maka menjadilah musyrik atau kafir,” (HR. Tirmidzi).
BACA JUGA: Sumpah Ghamus, Apa Itu?
Adapun bersumpah palsu adalah satu dosa, sedangkan bersumpah dengan selain nama Allah adalah lebih besar dosanya. Dalam hadist disebutkan:
“Barangsiapa bersumpah palsu maka Allah akan memasukkannya ke dalam neraka,” (Hadits).
Sebutan dalam sumpah seperti: demi matahari, demi malam dan lain-lain yang merupakan sumpah-sumpah Tuhan dalam Al-Quran, tidak boleh diucapkan oleh makhluk-Nya karena sumpah tersebut khusus untuk Allah.
Dan orang yang bersumpah dengan selain menyebut nama Allah dapat dijatuhi hukuman ta’zir (ringan) yang diserahkan sepenuhnya menururt pertimbangan hakim.
BACA JUGA: Deklarasi Sumpah Setia Kaum Quraisy
Dan kepada yang bersumpah tersebut juga dituntut untuk melakukan tobat dan beristighfar pada Allah serta ia menyebut, “Laa-ilaaha-illallah” (Tidak ada Tuhan kecuali Allah).
Apabila orang tersebut bersumpah kemudian sumpah tersebut dilanggar maka baginya wajib membayar denda (kaffarah) yait memberi makanan kepada 10 orang kafir-miskin, atau berupa pakaian, atau membebaskan budak, dan jika salah satu diantara ketiganya tidak dikerjakan makan diharuskan untuk berpuasa selama 3 hari. []
Sumber: Jawaban Islam/Karya: Hussein Khalid Bahreisj/Penerbit:Al-Ikhlas