ZAKAT adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluaran oleh seorang muslim dan diberikan kepada orang yang berhak menerimanya. Zakat termasuk ke dalam rukun islam yang ketiga.
Zakat boleh diberikan kepada 8 kelompok seperti yang tercantum dalam firman Allah SWT, “Sesungguhnya sedekah/zakat itu untuk orang-orang fakir-miskin, para amil (panitia zakat), orang-orang muallaf (baru masuk Islam) yang perlu dijinakkan hatinya, untuk membebaskan perbudakan, orang-orang yang berhutang, sabilillah (jalan Allah/kebaikan) dan ibnussabil (musafir),” (QS. At-Taubah ayat 60).
BACA JUGA: Ini Aturan Zakat Tabungan
Adapun pengertian “sabilillah” di atas yaitu untuk kebaikan-kebaikan “yang berguna untuk umum/kaum muslimin seperti untuk pembangunan mesjid-mesjid, rumah sakit, sekolah-sekolah dan pabrik-pabrik yang nantinya akan digunakan untuk kepentingan umat Islam.
Dengan demikian zakat dapat digunakan untuk pembangunan mesjid, untuk kemakmuran mesjid, bahkan untuk benteng-benteng pertahanan umat Islam dan lainnya.
Tetapi mengutamakan kepentingan fakir-miskin daripada pembangunan mesjid adalah dibenarkan jika sekiranya hal tersebut lebih mendesak setelah lebih dahulu diberi isyarat dengan ayat tersebut. []
Sumber: Jawaban Islam/Karya: Hussein Khalid Bahreisj/Penerbit:Al-Ikhlas