RASULULLAH SAW bersabda, “Tetangga itu ada tiga macam; di antara mereka itu ada yang mempunyai tiga hak, di antaranya lagi ada yang mempunyai dua hak, dan di antaranya lagi ada yang hanya mempunyai satu hak.
Tetangga yang mempunyai tiga hak adalah tetanggamu yang masih kerabat dan muslim; tetangga yang mempunyai dua hak adalah tetanggamu yang muslim, dan tetanggamu yang hanya mempunyai satu hak adalah tetanggamu yang dzimmi.”
Maksudnya, bila tetangga itu masih termasuk kerabat dan muslim, maka ia mempunyai hak sebagai kerabat, hak sebagai sesama muslim dan hak sebagai tetangga.
Tetangga yang muslim tetapi bukan kerabat, maka ia mempunyai dua hak, yaitu hak sebagai sesama muslim dan hak sebagai tetangga. Sedangkan tetangga yang tidak muslim dan bukan kerabat, maka ia mempunyai satu hak, yaitu hak sebagai tetangga saja.
BACA JUGA: Biar Hidup Harmonis, Ini 5 Kaidah Hidup Bertetangga Ala Rasulullah
Abu Dzarr Al-Ghiffari RA berkata: Kekasihku Nabi Muhammad SAW berpesan kepadaku mengenai tiga hal, yaitu:
1. Dengar dan taatlah kepada pemimpin, meskipun pemimpin itu adalah seorang budak yang dipotong hidungnya.
2. Bila kamu memasak kuah, maka perbanyaklah airnya kemudian perhatikan tetangga-tetanggamu dan berilah mereka kuah masakanmu itu.
3. Shalatlah kamu tepat pada waktunya.
Dikatakan bahwa siapa yang mati dan ia mempunyai tiga orang tetangga yang kesemuanya ridha kepadanya, maka diampunilah dosa-dosanya.
Diriwayatkan dari Rasulullah SAW, bahwasanya ada seorang datang kepada beliau, mengeluh tentang tetangganya, kemudian Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah kamu menganggunya, dan sabarlah atas gangguannya. Cukuplah kematian akan memisahkan (antara kamu dengannya).”
Al-Hasan Al-Bashri berkata, “Bukanlah yang dikatakan bertetangga yang baik adalah tidak mengganggu tetangga, akan tetapi bertetangga yang baik adalah sabar terhadap gangguan tetangganya.”
‘Amr bin Al-‘Ash berkata, “Yang dinamakan orang yang menyambung persaudaraan itu bukanlah orang yang menyambung persaudaraan kepada orang yang memang ingin menyambungnya dan memutuskan orang yang akan memutuskan persaudaraan; orang yang seperti itulah hanyalah orang yang sadar.
Adapun yang dinamakan orang yang menyambung persaudaraan itu adalah orang yang menyambung persaudaraan kepada orang yang ingin memutuskan hubungan, dan bertindak lemah lembut kepada orang yang berbuat kasar kepadanya.
Yang dinamakan orang yang sabar itu bukanlah orang yang sabar terhadap orang-orang yang memang bertindak sabar kepadanya, dan bertindak masa bodoh ketika orang lain berbuat masa bodoh kepadanya, orang yang seperti itu hanyalah orang yang sadar, akan tetapi orang yang sabar, adalah orang yang bertindak sabar terhadap orang-orang yang berlaku masa bodoh kepadanya.”
Al-Faqih mengatakan bahwa setiap muslim hendaknya sabar terhadap gangguan tetangga dan tidak menyakiti tetangganya dan tetangganya merasa aman dari padanya. Rasa aman dari tetangganya itu terdiri dari tiga hal, yaitu: Aman dari gangguan tangan, lisan dan aurat.
BACA JUGA: Berbuat Baik pada Tetangga Menurut Islam
Aman dari gangguan tangan yaitu seandainya tetangga-tetangganya itu berada di pasar lantas ingat bahwa dompetnya tertinggal di rumah, maka tetangganya itu tidak merasa curiga sama sekali.
Aman dari gangguan lisan, yaitu ia tidak mengucapkan perkataan yang seandainya didengar oleh tetangganya ia akan diam, atau bila perkataan itu disampaikan kepada tetangganya, maka ia akan merasa malu.
Sedangkan aman dari gangguan aurat, yaitu seandainya ia sedang bepergian lalu diberitahu bahwa tetangganya masuk ke rumahnya, maka hatinya merasa tenang dan gembira.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, bahwasanya ia berkata: Ada tiga perilaku yang pada masa Jahiliyah dianggap perbuatan bak yang bila kaum muslimin mengerjakannya, maka mereka akan lebih utama, yaitu:
1. Sewaktu kedatangan tamu, ia akan bersungguh-sungguh di dalam berbuat baik kepada tamunya.
2. Seandainya ia mempunyai istri yang sudah tua, maka ia tidak akan menceraikannya dan ia tetap menjadikan istrinya, karena khawatir akan terlunta-lunta.
3. Apabila mengetahui bahwa tetangganya mempunyai hutang atau berada dalam keadaan yang sulit, maka ia bersungguh-sungguh dalam memberi bantuan sampai-sampai ia membayarkan hutangnya dan berusaha keras untuk ikut menyelesaikan kesulitan yang dihadapi tetangganya itu.
Anas bin Malik RA menceritakan dari Rasulullah SAW, bahwasanya beliau bersabda, “Sesungguhnya nanti pada hari kiamat tetangga itu tergantung pada tetangganya, di mana tetangganya akan berkata, ‘Wahai Tuhanku, Engkau telah melapangkan rezek kepada saudaraku ini dan menyempitkan rezeki kepadaku.
Di waktu sore aku kelaparan dan saudaraku ini kenyang, coba tanyakan kepadanya kenapa pintunya ditutup tanpa mempedulikan aku dan menghalangi aku dari apa yang telah Engkau lapangkan kepadanya’.”
Diriwayatkan dari Sufyan Ats-Tsauri, bahwasanya ia berkata: Ada sepuluh macam perilaku yang termasuk tindakan yang kejam, yaitu:
1. Seseorang yang berdoa untuk dirinya sendiri, tetapi ia tidak mendoakan kedua orangtuanya dan segenap kaum muslimin.
2. Seseorang yang pandai membaca al-Quran, tetapi ia tidak mmbacanya 100 ayat setiap harinya.
3. Seseorang yang masuk mesjid dan keluar lagi, tetapi ia tidak mengerjakan shalat dua rakaat.
4. Seseorang yang melewati kubur, tetapi ia tidak mengucapkan salam dan mendoakan ahli kubur.
5. Seseorang masuk sesuatu kota pada hari Jum’at kemudian ia keluar lagi, tetapi ia tidak mengerjakan shalat Jum’at.
6. Seseorang yang kedatangan orang pandai (alim) di daerahnya, tetapi ia tidak belajar apapun daripadanya.
7. Dua orang yang bertemu di jalanan, tetapi ia tidak menanyakan namanya.
8. Seseorang yang diundang untuk berkunjung, tetapi ia tidak berkunjung kepada orang yang mengundangnya.
9. Orang muda yang menyia-nyiakan masa mudanya, di mana ia tidak mau mencari ilmu dan belajar tatakrama.
BACA JUGA: Muliakanlah Tetanggamu
10. Seseorang yang kenyang sedangkan tetangganya kelaparan, tetapi ia tidak mau memberi makanan sedikitpun kepada tetangganya.
Al-Faqih berkata: Kesempurnaan bertetangga yang baik itu ada empat, yaitu:
1. Membantu tetangganya dengan apa yang ada padanya.
2. Tidak menginginkan apa yang dipunyai oleh tetangganya.
3. Tidak mengganggu tetangganya.
4. Sabar terhadap gangguan tetangganya. []
Sumber: Terjemah Tanbihul Ghafilin 1/Karya: Abu Laits as Samarqandi/Penerbit: PT Karya Toha Putra Semarang