MEMBAWA anak kecil ke masjid biasanya dianggap mengganggu oleh sebagian orang. Tetapi bilamana didididk secara baik maka hal tersebut tidak merugikan orang lain.
Secara hukum syara’ tidak ada larangan untuk membawa anak kecil ke masjid. Bahkan membawa anak ke masjid itu dianjurkan jika usia mereka telah mencapai mumayyiz (menuju akil baligh) dengan tujuan membiasakan mereka melaksanakan shalat.
BACA JUGA: Keajaiban Pelukan Orangtua pada Anaknya
Selain itu, hal tersebut untuk membangun rasa senang mereka terhadap suasana keimanan di masjid, yang di dalamnya kaum muslimin berkumpul untuk beribadah kepada Allah.
Dengan demikian, kecintaan terhadap suasana keimanan tersebut akan menjadi salah satu unsur jati diri mereka kelak ketika sudah tumbuh dewasa.
Kebolehan ini harus diikuti dalam pengajaran adab (tata krama) di dalam masjid bagi anak-anak itu, seperti larangan mengganggu orang-orang yang shalat, membuat kegaduhan atau melakukan hal-hal yang tidak berguna lainnya. pengajaran ini harus dilakukan dengan kasih sayang.
Para ulama menggunakan beberapa hadist sebagai dalil atas kebolehannya membawa anak-anak kecil ke masjid. Diantaranya adalah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dalam kedua kitab ash-Shahih mereka dari Abu Qatadah al-Anshari r.a. bahwa Rasulullah saw. pernah melaksanakan shalat sambil menggendong Umamah binti Zainab binti Rasulullah SAW.
BACA JUGA: Demi Menjaga Amanah Anak Yatim, Rela Tersengat Panas
Dalam Fath al-Bari, Ibnu Hajar mengatakan bahwa hadist ini dapat dijadikan dalil bagi kebolehan membawa anak-anak kecil ke dalam masjid.
Dari hadist di atas dan hadist-hadist lainnya para ulama menyimpulkan bahwa dibolehkan membawa anak-anak kecil ke masjid. Namun demikian, para ulama tetap mengecualikan dari hukum ini anak-anak kecil yang tidak mau berhenti melakukan hal-hal yang tidak berguna meskipun sudah dilarang. Meskipun demikian, nasehat terhadap mereka harus dilakukan dengan kelembutan dan kasih sayang. []