SHALAT Tahiyatul Masjid disyari’atkan dikerjakan tatkala seseorang masuk ke dalam masjid, sebelum duduk, baik siang maupun malam. Lantas, bagaimana jika ada orang yang hendak masuk ke dalam masjid pada waktu-waktu larangan shalat, seperti setelah shalat Ashar sampai matahari terbenam, atau setelah shalat Shubuh sampai matahari terbit? (HR. Muttafaq ‘alaihi).
Apabila terjadi kondisi seperti ini, sebagian ulama berpendapat agar ia menangguhkan terlebih dahulu keinginannya untuk masuk ke dalam masjid sampai habis waktu terlarang, atau bisa juga terus masuk dan berdiri di dalam masjid hingga habis waktu larangan shalat.
BACA JUGA: Hukum Shalat Tahiyatul Masjid di Waktu Terlarang
Sedangkan, sebagian ulama lainnya, seperti Ibnu Taimiyah, Ibnul Jauzi, Syaikh Muhammad bin Utsaimin, Syaikh Ibnu Baza, dan ulama-ulama lainnya, berpendapat bahwa ia tetap diperintahkan shalat Tahiyatul Masjid. Dasar yang digunakan dalam menyampaikan pendapat ini adalah keumuman perintah Nabi Muhammad SAW yang terdapat pada hadits riwayat Ahmad di atas.
Selain itu, larangan mengerjakan shalat pada waktu-waktu tertentu berlaku bagi shalat yang tanpa sebab, dan tidak ditujukan untuk shalat yang memiliki sebab, seperti shalat Tahiyatul Masjid. Shalat Tahiyatul Masjid dikerjakan karena ada sebab tertentu, yakni karena masuk ke dalam masjid.
Dalam pada itu, jika seseorang masuk ke masjid dan menjumpai imam sedang berkhutbah, maka ia tetap disunnahkan untuk mengerjakan shalat Tahiyatul Masjid, dan hendaknya shalat tersebut diringankan atau dipercepat.
Ketentuan tersebut tidak berlaku apabila seorang khatib hampir selesai melaksanakan khutbah. Sebab, menurut dugaan kuat, apabila “memaksakan diri” mengerjakan shalat Tahiyatul Masjid, maka ia akan ketinggalan shalat wajib (shalat Jum’at). Dalam hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Jabir, ia berkata:
جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِيُّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ, فَجَلَسَ. فَقَالَ لَهُ: يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا! ثُمَّ قَالَ: إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا
“Sulaik al-Ghathafani datang pada hari Jum’at, sementara Rasulullah SAW sedang berkhutbah, dia pun duduk. Maka Beliau langsung bertanya padanya: wahai Sulaik, bangun dan shalatlah dua raka’at, kerjakanlah dengan ringan. Kemudian Beliau bersabda: jika salah seorang dari kalian datang pada hari Jum’at, sedangkan imam sedang berkhutbah, maka hendaklah dia shalat dua raka’at, dan hendaknya dia mengerjakannya dengan ringan” (HR. Bukhari dan Muslim).
Berdasarkan hadits di atas pula, para ulama berpendapat bahwa sekiranya seseorang masuk masjid dan langsung duduk karena tidak tahu atau lupa, dan belum mengerjakan shalat Tahiyatul Masjid, maka ia tetap disyariatkan untuk mengerjakan shalat tersebut. Sebab, orang yang diberi uzur (karena lupa atau tidak tahu) tidak hilang kesempatan untuk mengerjakan shalat Tahiyatul Masjid, dengan syarat, jarak antara duduk dengan waktunya tidak terlalu lama. Hal ini dijelaskan oleh Ibnu Hajar di dalam “Kitab Fathul Bari” (Lihat, Fathul Bari: 2/408).
BACA JUGA; 6 Adab Berziarah ke Masjid Nabawi
Demikian halnya apabila seseorang masuk ke dalam masjid dan azan sedang dikumandangkan, maka sebaiknya ia sambil berdiri menjawab azan terlebih dahulu, dan menunda sebentar untuk mengerjakan shalat Tahiyatul Masjid. Dengan demikian, ia dapat melaksanakan dua perintah sekaligus, yaitu menjawab azan dan mengerjakan shalat Tahiyatul Masjid. Rasulullah SAW bersabda:
إِذَا سَمِعْتُمْ النِّدَاءَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ الْمُؤَذِّنُ – رواه البخاري ومسلم
“Apabila kamu mendengar azan, maka bacalah seperti yang dibaca muazin”
Namun, apabila muazin telah mengumandangkan iqamat, sebagai tanda shalat wajib akan dilaksanakan, maka seseorang tidak diperbolehkan mengerjakan shalat Tahiyatul Masjid, melainkan segera mengikuti shalat wajib. Rasulullah SAW bersabda:
إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَلاَ صَلاَةَ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةُ. رواه مسلم
“Apabila shalat telah ditegakkan [dengan seruan iqamat], maka tidak ada shalat kecuali shalat wajib” (HR Muslim). []
SUMBER: MUHAMMADIYAH