TANYA: Bagaimana hukum menafkahi orangtua karena ayah sudah tidak bekerja namun saya sudah beristri? Lebih utama mana antara memberikan sedikit rezeki kepada orangtua atau memberi keinginan istri bonus di luar sandang, pangan dan papan?
BACA JUGA: 8 Hak Orangtua Atas Anaknya
JAWAB: Menafkahi orangtua itu wajib dan termasuk birrul walidayn. Allāh SWT berfirman:
وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا
“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah satu seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada kepada keduanya perkataan ‘ah’ dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (QS Al-Isrā: 23)
MEMELIHARA ORANG TUA itu hukumnya WAJIB.
BACA JUGA: Jasa Orangtua kepada Anak Sering Dilupakan
Jelas lebih utama pemberian kepada orangtua karena orangtua termasuk yang wajib dinafkahi.
Jadi bonus-bonus kepada istri itu sifatnya tidak wajib, setelah sandang, pangan dan papan dipenuhi dan hal-hal yang berkaitan dengannya seperti mengontrakkan rumah sekaligus membayar air dan listriknya, pakaian dan makanan termasuk membelikan gas untuk kompornya, pokoknya hal-hal yang berkaitan dengan papan/rumah, makanan atau pakaian.
Di luar yang tiga ini tidak menjadi kewajiban lagi sehingga menafkahi orang tua harus didahulukan. []
SUMBER: BIMBINGAN ISLAM