ZAKAT merupakan proses mengeluarkan harta yang diberikan kepada orang-orang tertentu. Zakat terbagi menjadi 2, zakat maal (harta) dan zakat fitrah.
Zakat maal itu bisa dikeluarkan tanpa mengenal batas waktu sedangkan zakat fitrah pelaksanaannya harus di bulan ramadhan.
BACA JUGA: Mengagumkan, Begini Sistem Distribusi Zakat Utsman bin Affan
Zakat harus diberikan kepada 8 kelompok. Adapun 8 kelompok tersebut ialah sebagai berikut:
1. Para orang fakir
2. Para orang miskin
3. Amil atau orang yang mengurusi zakat (panitia zakat)
4. Mu’allaf atau orang yang baru masuk islam
5. Riqab atau budak
BACA JUGA: Bolehkah Zakat untuk Pembangunan Masjid?
6. Gharim atau orang yang mempunyai tanggungan hutang
7. Sabilillah atau orang-orang yang berjuang di jalan Allah SWT
8. Ibn Sabil atau orang yang dalam keadaan bepergiaan []
Sumber : Kitab Terjemah Fathul Qarib Jilid I, Penerjemah Drs. H. Imron Abu Amar, Kudus: Penerbit Menara Kudus, 1982