PARA ulama membahas soal niat dari tujuh sisi, yaitu: hakikat, hukum, tempat (mahall), waktu, kaifiyyah, syarat dan tujuan. Kali ini kita membahas tentang tempat niat.
Tempat niat adalah hati, berdasarkan kesepakatan ulama. Dan dari ketentuan ini, ada dua ketentuan turunan:
1. Tidak cukup mengucapkan niat dengan lisan, sedangkan hatinya lalai atau tidak meniatkannya.
Contoh:
(a) Saat jama’ ta’khir, seseorang shalat dengan niat dalam hatinya Shalat Zhuhur, tapi lisannya malah mengucapkan Ashar, atau sebaliknya, yang dianggap adalah yang diniatkan dalam hati.
BACA JUGA:Â Ini Lafaz Niat Shalat Sunnah Rawatib Lengkap dengan Artinya
(b) Seseorang yang keceplosan mengucapkan kalimat sumpah, tapi tanpa niat (tanpa kesengajaan untuk bersumpah), sumpahnya tidak dianggap dan tidak ada kaffarah jika membatalkannya.
2. Cukup niat dalam hati dan tidak disyaratkan mengucapkannya dengan lisan.
Contoh:
(a) Seluruh bab ibadah, tidak disyaratkan mengucapkan niat dengan lisan.
(b) Jika seseorang menghidupkan tanah kosong dengan niat menjadikannya masjid, maka otomatis ia menjadi masjid dan dihukumi sebagai masjid hanya dengan niatnya dalam hati tersebut.
Namun ada beberapa pengecualian dari ketentuan kedua, contohnya:
(a) Orang yang berniat menceraikan istrinya, tapi belum mengucapkannya, cerai belum terjadi.
BACA JUGA:Â Niat dan Doa Shalat Taubat
(b) Orang yang berniat nadzar, tapi tidak mengucapkannya, nadzarnya tidak dianggap.
Wallahu a’lam. []
Rujukan: Idhah Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah, karya Syaikh ‘Abdullah bin Sa’id Al-Lahji, Halaman 32-33, Penerbit Dar Adh-Dhiya, Kuwait.
Facebook: Muhammad Abduh Negara