TANYA: Apakah menonton film porno termasuk dosa besar?
Jawab:
Penjelasan atas pertanyaan tersebut diulas dalam Fatwa Nomor 27224 di laman Islam Web. Disebutkan bahwa Imam Ibn Hajar Al-Haytami dalam bukunya Ath-Thawaajir menjelaskan tentang definisi dosa.
Beberapa ulama terkemuka mengatakan sebenarnya tidak ada yang disebut dosa kecil. Mereka percaya semua dosa adalah dosa besar.
BACA JUGA:Â Sering Nonton Film Porno, Bagaimana Mengatasinya?
Dosa yang disebut kecil hanya sebagai perbandingan untuk dosa yang lebih fatal. Dari pengertian itu, fatwa menyebutkan menonton film porno adalah dosa.
Hal tersebut sesuai dengan isi Alquran surat An-Nur ayat 30:
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya.”
Selain itu, menonton film porno membawa banyak keburukan. Menyimaknya bisa menimbulkan berbagai penyakit jiwa, seperti hati yang menjadi keras dan menjauhkan diri dari apa yang halal (melakukan hubungan seksual dengan istri). Seseorang juga menjadi lalai terhadap amalan dan berani melakukan maksiat.
Dalam fatwa, para ulama yakin menonton film porno termasuk dosa besar karena dua alasan.
1. Pria Muslim yang menatap perempuan yang bukan muhrim dengan penuh nafsu adalah dosa besar, seperti yang disebutkan oleh Imam Ibn Hajar Al-Haytami.
Jika melihat perempuan yang bukan muhrim saja adalah dosa besar, apalagi menonton film porno. Terlebih, tayangan tersebut memungkinkan penonton melihat aurat perempuan yang bukan muhrimnya.
Melihat adegan tidak senonoh berulang kali bisa berakibat buruk seperti gairah seksual yang tidak terkendali. Pada akhirnya, mendorong penontonnya melakukan masturbasi berulang kali dan mengarah ke perbuatan cabul.
2. Para ulama percaya memaksakan diri untuk melakukan dosa kecil adalah dosa besar. Seperti yang pernah disampaikan Ibn ‘Abbaas, bahwa tidak ada dosa kecil dengan tekad dan desakan.
BACA JUGA:Â Suami Istri Nonton Film Porno, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?
Dari semua ulasan tersebut, para ulama mengimbau menghindari menonton film-film yang merusak moral. Apabila pernah melakukannya, segeralah bertaubat atas perbuatan yang termasuk dosa besar tersebut. []
SUMBER: ISLAM WEB