DALAM Islam, muslim yang telah meninggal harus diurus sesuai dengan syariat, antara lain dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dimakamkan.
Seindah dan sebanyak apapun harta atau pakaian yang dimiliki seorang muslim, pada saatnya meninggal dunia, dia hanya akan memakai kain kafan, yakni beberapa helai kain putih yang biasa digunakan untuk menutup dan membungkus jenazah dalam Islam. Maka, tak sedikit muslim yang sudah mempersiapkan kain kafan mereka untuk persiapan kematiannya kelak.
Nah, bagi muslim yang ingin mempersiapkan kain kafannya, ada beberapa hal yang perlu diketahui. Hal ini juga penting bagi muslim yang terkena kewajiban untuk menyelenggarakan jenazah sesama muslim.
BACA JUGA: Dimana Kain Kafanku?
Ketentuan ini terkait bentuk, ukuran dan model kain kafan. Berikut yang harus diperhatikan:
Diriwayatkan dari Aisyah radhiallahu ‘anha ia berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُفِّنَ فِي ثَلاَثَةِ أَثْوَابٍ يَمَانِيَةٍ بِيضٍ، سَحُولِيَّةٍ مِنْ كُرْسُفٍ لَيْسَ فِيهِنَّ قَمِيصٌ وَلاَ عِمَامَةٌ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dikafani menggunakan tiga helai kain dari Negeri Yaman yang berwarna putih bersih berbahan katun dan bukan berupa pakaian maupun surban.” (Hadits Riwayat: Al-Bukhari [1264], Muslim [941])
Dari pemahaman hadits ini dan lainnya bahwa disunnahkan dalam kain kafan sebagai berkut:
1 Berwarna putih
Berdasarkan hadits:
الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ، وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ
“Pakailah pakaian berwarna putih, karena itulah sebaik-baiknya pakaian, dan jadikan itu sebagai kafan bagi mayit kalian.” (Hadits Riwayat: Abu Daud (3878), At-Tirmidzi (994), Ibnu Majah (1472). Shahih li ghairihi)
2 Bagi pria kafan sebanyak tiga lapis
Jumlah kain kafan untuk jenazah laki-laki sebanyak 3 helai atau lapis.
3 Bagi wanita kain kafan sebanyak lima lapis
Dalil tentang hal ini adalah hadits dhaif, bahwa Laili binti Qaif As-Saqafiyah berkata:
كُنْتُ فِيمَنْ غَسَّلَ أُمَّ كُلْثُومٍ بِنْتَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ وَفَاتِهَا، فَكَانَ أَوَّلُ مَا أَعْطَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْحِقَاءَ، ثُمَّ الدِّرْعَ، ثُمَّ الْخِمَارَ، ثُمَّ الْمِلْحَفَةَ، ثُمَّ أُدْرِجَتْ بَعْدُ فِي الثَّوْبِ الْآخَرِ»، قَالَتْ: «وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسٌ عِنْدَ الْبَابِ مَعَهُ كَفَنُهَا يُنَاوِلُنَاهَا ثَوْبًا ثَوْبًا» “
“Aku adalah salah seorang yang memandikan Ummu Kulsum putri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam ketika wafatnya. Kain pertama yang diberikan rasulullah kepada kami adalah kain sarung, baju kurung, jilbab, selimut, lalu dibungkus beserta kain yang lainnya. Ia melanjutkan, Sedangkan Rasulullah duduk di depan pintu. Beliau membawa kain kafan dan memberikannya kepada kami satu persatu.” (Hadits Riwayat: Abu Daud (3157) dengan sanad Dhaif)
Ibnu Mundzir berkata, “Para ulama berpendapat bahwa jumlah kain kafan wanita adalah lima lembar dan hal itu disunnahkan karena memang wanita dikhususkan selalu lebih dalam berpakaian untuk menutupi auratnya dibanding laki-laki, begitu pula setelah meninggal dalam mengkafani.
4 Kain katun
Sangat dianjurkan menggunkan kain yang berbahan katun.
5 Bukan pakaian atau surban
Namun, boleh mengkafani menggunakan surban namun lebih utama ditinggalkan. Diriwayatkan dari Ibnu Umar:
أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ أُبَيٍّ لَمَّا تُوُفِّيَ، جَاءَ ابْنُهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَعْطِنِي قَمِيصَكَ أُكَفِّنْهُ فِيهِ، وَصَلِّ عَلَيْهِ، وَاسْتَغْفِرْ لَهُ، فَأَعْطَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَمِيصَهُ
“Bahwa ketika Abdullah bin Ubay meninggal, anaknya datang menemui nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, wahai rasulullah, berikanlah gamismu kepadaku untuk aku kafankan kepadanya. Shalatkanlah dan mintakanlah ampunan untuknya. Rasulullahpun memberikan gamisnya.” (Hadits Riwayat:. Al-Bukhari [1269], Muslim [2774])
Imam Syafi’i berkata dalam al-Umm (1/236), “jika dikafani dengan gamis, maka gamis tersebut diletakan pada bagian dalam, kemudian dilapisi dengan kain kafan di atasnya.”
BACA JUGA: Kain untuk Kupakai sebagai Kafanku
6 Salah satu dari kainnya berupa kain hibarah
Yaitu bergaris dan berwarna. Diriwayatkan dari jabir dari nabi SAW:
إِذَا تُوُفِّيَ أَحَدُكُمْ فَوَجَدَ شَيْئًا فَلْيُكَفَّنْ فِي ثَوْبٍ حِبَرَةٍ
“Apabila diantara kalian meninggal dan menemukan sesuatu maka kafanilah dengan menggunakan kain hibarah.” (Hadits Riwayat:. Abu Daud [3150], Al-Baihaqi [3/403])
7 Kain kafan diberi wewangian
Diriwayatkan dari jabir, Rasulullah SAW bersabda:
اذا أجمرتم الميت , فأجمروه ثلاثا
“Apabila kalian memberikan wewangian kepada mayit, maka berikanlah tiga kali” (Hadits Riwayat: Ahmad [3/331], Ibnu Abi Syaibah [3/265], Hakim [1/355], Al-Baihaqi [3/405])
Sebagian golongan ulama membolehkan, dikarenakan kebiasaan semasa hidupnya ketika sehabis mandi, memakai pakaian baru dan memakai wewangian, begitu pula mayit. []
SUMBER: FIKROH