MAKNA hijrah secara bahasa adalah meninggalkan tanah air dan berpindah ke negeri lain, sedangkan maknanya secara syar’i adalah meninggalkan darul kufr menuju darul Islam agar terhindar dari fitnah (kerusakan agama) di darul kufr dan agar bisa menegakkan agama di darul Islam.
Dan hijrah dalam Islam ada lima:
1. Hijrah menuju Habsyah (Etiopia) saat orang-orang kafir Quraisy di Makkah menyakiti para Shahabat Nabi.
BACA JUGA: Tatkala Nabi Idris Mengajak Pengikutnya untuk Hijrah
2. Hijrah Nabi shallallahu ‘alaihi wa aalihi wa sallam dan kaum muslimin dari Makkah menuju Madinah.
3. Hijrahnya berbagai kabilah ke Madinah sebelum peristiwa Fathu Makkah untuk bertemu Nabi dan mempelajari Islam dari beliau, kemudian mereka kembali lagi ke kaumnya dan mengajarkan Islam kepada kaumnya tersebut.
4. Hijrahnya penduduk Makkah yang telah masuk Islam untuk menemui Nabi, kemudian mereka kembali lagi ke Makkah.
5. Hijrah atau meninggalkan hal-hal yang dilarang oleh Allah ta’ala. Sebagian ulama mutaakhkhirin dari kalangan Malikiyyah menyatakan bahwa ini adalah hijrah yang terbesar.
Dan Hadits “فمن كانت هجرته…” mencakup semua bentuk hijrah di atas, meski ia disampaikan (warid) karena sebab tertentu, namun al-‘ibrah bi ‘umum al-lafzh (yang teranggap adalah keumuman lafazh, bukan sekadar pada kondisi khusus yang menjadi latar belakang Hadits tersebut).
BACA JUGA: Pengembala yang Membantu Misi Hijrah Rasulullah
Dan hukum hijrah dari darul kufr menuju darul Islam ini tetap berlaku hingga hari kiamat, jika keberadaannya di darul kufr membuatnya sulit mengamalkan dan menampakkan syiar agamanya. Wallahu a’lam. []
Rujukan: Al-I’lam Bi Fawaid ‘Umdah Al-Ahkam, karya Imam Ibn Al-Mulaqqin Asy-Syafi’i, Juz 1, Halaman 198-200, Penerbit Dar Al-‘Ashimah, Riyadh, Saudi Arabia.
Facebook: Muhammad Abduh Negara