MEMBERI nafkah kepada istri merupakan kewajiban seorang suami. Namun mengenai jumlah nafkah yang wajib diberikan suami yakni disesuaikan kondisi ekonominya.
Namun di tengah maraknya upaya pengaburan norma-norma agama, banyak faktor yang ikut mempengaruhi perubahan pola pikir seorang suami. Di antara mereka bahkan ada yang enggan memberikan nafkah kepada istri.
BACA JUGA: Jangan Malas Bayar Hutang!
Muhammad Bagir dalam buku Muamalah Menurut Alquran, Sunah, dan Para Ulama dijelaskan, dalam keadaan telah terpenuhinya semua persyaratan diwajibkannya pemberian nafkah oleh suami kepada istrinya, tetapi suami menolak memberikannya, maka nafkah itu menjadi utang suami yang wajib dibayarkan.
Sama halnya dengan utang-utang lain yang tidak gugur kecuali dengan pelunasan ataupun pemaafan dari yang berhak atas utang tersebut.
Utang suami yang terjadi karena hal di atas tidak dianggap gugur dengan kematian suami atau istri, tidak pula dengan perceraian yang terjadi setelah itu.
Oleh karena itu, dijelaskan, nafkah itu tetap menjadi hak mutlak si istri dengan sejumlah yang terutang oleh suaminya selama masa masih berlangsungnya hubungan pernikahan antara keduanya.
BACA JUGA: Doa Bebas dari Hutang
Demikian pula jika suami meninggal dunia, maka utang tersebut harus dibayarkan kepada istrinya.
Yakni sebelum harta peninggalan si suami dibagikan kepada para ahli waris. Dalam pada itu, si istri yang memiliki hak tersebut dapat saja menggugurkan utang atas suaminya itu secara sukarela sepenuhnya. Wallahu a’lam. []
SUMBER: REPUBLIKA