ARAB SAUDI–Seorang pengusaha di Arab Saudi berniat menginfakkan setengah dari total harta kekayaannya. Sayangnya, niat baik sang pengusaha justru ditentang anak-anaknya. Karena jengkel, pengusaha ini pun mendatangi firma hukum untuk mengajukan kasus ketidaksopanan yang dilakukan ketiga putranya.
Menurut laporan Al Watan, pengusaha itu mengatakan bahwa putranya terus mengancamnya untuk membatalkan niatnya tersebut. Ketiga anaknya mengklaim sang pengusaha yang merupakan ayah mereka sendiri, tidak kompeten untuk mengelola propertinya serta mengambil keuntungan dari kelupaannya setelah kecelakaan lalu lintas dua tahun lalu.
BACA JUGA: Pahala Berinfak di Jalan Allah
Penasihat hukum, Saleh Abdel Salam membenarkan bahwa mayoritas kasus pelarangan yang diajukan terhadap orang tua dipicu keserakahan anak. Ketika kasus ini diangkat, laporan medis tentang kondisi orang tua diminta dari rumah sakit pemerintah, yang membuktikan bahwa orang tua tidak mampu atau tidak bisa mengatur urusannya.
Namun, Abdul Salam menambahkan, jika orang tua tampak tidak layak atau tidak memiliki kemampuan, kualifikasi, atau kekuatan yang diperlukan untuk melakukan beberapa tindakan atau fungsi tertentu, maka kasus larangan diajukan ke hakim syariah yang memutuskan baik pada putusan tidak mampu atau pemberhentian perkara menurut laporan medis yang membuktikan kompetensi terdakwa.
“Adapun kasus tandingan dari ketidaktaatan ayah terhadap anak-anaknya akibat menuduhnya kurang kompeten, hakim menyelidiki dan memutuskan sesuai dengan bukti yang diajukan ke pengadilan,” kata Abdul Salam seperti dikutip dari Gulf News.
BACA JUGA: Ini Bedanya Zakat, Infak dan Sedekah
Pengacara menyebut apa yang dilakukan ketiga putranya terhadap ayah mereka, jika dia benar-benar tidak kompeten, adalah sebuah ketidaktaatan dan tidak tahu berterima kasih.
“Anak laki-laki ini tamak untuk mencegah ayahnya menginfakkan sebagian hartanya. Mereka tidak berhak melakukannya. Kasus seperti itu tidak sesuai dengan agama dan moral. Inisiasi pelarangan atas dasar niat jahat membuat anak-anak tidak patuh dan kurang bersyukur, karena hanya orang bodoh, orang gila dan tidak kompeten yang dilarang menjalankan bisnisnya,” kata pengacara tersebut. []
SUMBER: Al WATAN