TANYA: Saya mempunyai gaji setiap bulannya Rp 5.000.000. Apakah ini wajib untuk dizakati?
JAWAB: Para ulama kita berdasarkan dari dalil-dalil Qur’an dan Sunnah Rasuulullaah Shallallaahu ‘Alaihi wa Sallam, telah mengumpulkan syarat-syarat dari wajib nya zakat.
Diantaranya sampai 1 nishob, dan berlalu 1 tahun (haul) untuk sebagian harta, yaitu uang. Adapun gaji adalah uang, maka zakat nya adalah zakat uang. Persyaratannya:
1. Sampai 1 nishob,
2. Kemudian berlalu 1 tahun.
BACA JUGA: 8 Kelompok Penerima Zakat
Rp 5.000.000 belum sampai 1 nishob menurut pendapat yang kuat. Karena ada khilaf para ulama, apakah dia di hitung uang itu dengan emas atau perak.
Di hitung dengan perak sebanyak, 595 gram perak, yaitu 200 dirham, 1 dirham itu sekitar 2,75 gram dikali dengan 200, ya hampir 2,79 gram ya hampir sekitar 6 ons, 6 ons untuk ukuran sekarang mungkin saja sampai Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) ini. Ini menurut sebagian pendapat ulama dari mazhab hanabilah, yaitu di ukur nishob nya dengan ahazzu lil fuqoro’ (artinya, -pent) “Yang lebih menguntungkan para fakir miskin”.
Namun ada pula para ulama muassirin dan pendapat ini dikuatkan oleh Baitul Mal Wattamwil di Kuwait berdasarkan muktamar internasional, bahwa yang dipilih untuk nishob adalah ukuran emas karena emas relatif lebih stabil dibandingkan perak.
Tapi kalau umpamanya memilih pendapat yang mengatakan diukur dengan perak, Rp 5.000.000 mungkin sampai. Karena, perkirakan lah, tanya kepada ahli nya berapa harga perak 1 gram, bila sampai maka keluar kan zakat nya berdasarkan pendapat ini, (dengan syarat, -pent) tetapi juga harus menunggu 1 haul (1 tahun).
Maka kumpulkanlah uang anda selama 1 haul (1 tahun). Kalau untuk yang dengan emas ukurannya sekitar 85 gram emas 24 karat, tergantung berapa harga emas saat ini.
Bila Anda kumpulkan uang ini telah berlalu 1 tahun, kapan mulai menghitung haul? Yaitu ketika anda memiliki uang 1 nishob tadi. Bila dengan perak tadi kita telah jelaskan senilai dengan 6 ons (600 gram), dengan emas senilai 85 gram emas, bila telah sampai
Contohnya:
1. Hari ini umpamanya kita memiliki uang senilai 1 nishob, hari ini kita baru menghitung haul, belum lagi kita bayarkan zakat. Hari ini umpamanya 12 Rabiul Awwal 1440 H, ini baru kita menghitung haul.
2. Tahun depan lihat, 12 Rabiul awwal 1441 H, masihkah kita memiliki uang 1 nishob atau tidak? Bila masih sampai 1 nishob, keluarkan zakatnya.
Umpamanya sebagian uang baru kita terima kemarin, sebaiknya keluarkan saat itu. Kalau tidak (dibayarkan sekalian maka kita akan repot menghitungnya. Karena yang zakatnya ini 1 haul (dan lainnya, -pent) ke depan lagi, walhasil setiap hari kita akan menghitung terus haul kita.
BACA JUGA: Bolehkah Zakat untuk Pembangunan Masjid?
Maka, untuk memudahkannya, dan ini yang direkomendasikan oleh Lajnah Daimah, lembaga fatwa Kerajaan Saudi Arabia, bahwasanya cara menghitungnya seperti demikian.
Tentukan pada 12 Rabiul Awal umpamanya, setiap tahun nya 1435 H, lihat harta Anda, bila sampai 1 nishob atau lebih, keluarkan 1/40 nya. Karena kita menghitungnya tadi dengan bulan-bulan qomariyyah.
Kalau Anda menghitungnya dengan bulan masehi, maka lebihkan, bukan 2,5% atau 1/40, tapi berlebih. Karena ada 11 hari perbedaan antara qomariyyah dengan yang masehi tadi. Maka lebihkan dengan persen yang dijelaskan oleh berbagai lembaga zakat internasional sekitar 2,577% dari harta tersebut kalau menghitungnya menggunakan bulan Januari, bulan Februari, dan selanjutnya. Wallahualam. []
SUMBER: BIMBINGAN ISLAM