MEMASANG behel gigi menjadi salah satu tren populer yang digandrungi kaum muda-mudi saat ini. Behel ini adalah sejenis kawat yang menempel pada gigi. Tapi taukah Anda hukum memakai behl/kawat gigi? Berikur ini akan kami sampaikan hukum memakai behel gigi dalam ajaran islam.
Penggunaan kawat gigi alias behel gigi di dalam Islam juga punya aturan sendiri. Ada baiknya sebelum kita bertindak mari kita telaah kembali, hukum memakai behel dalam agama islam.
Karena ada beberapa orang yang berpendapat hukum memakai behel gigi adalah haram dan ada juga yang berpendapat boleh. Mari kita bahas bersama hukum memakai behel gigi dalam ajaran islam.
BACA JUGA: 3 Tips Gigi Sehat
Hukum memakai behel gigi dalam islam sebenarnya bergantung kepada tujuannya. Apakah untuk alasan kesehatan atau hanya sebatas mempercantik penampilan. Jika pemakaian behel atau kawat gigi dilakukan semata-mata hanya untuk memperindah penampilan maka hukumnya haram dalam islam.
1 Diharamkan
“Allah telah mengutuk orang-orang yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang-orang yang mencabut bulu mata, orang-orang yang minta dicabut bulu matanya, dan orang-orang yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang merubah ciptaan Allah.” (HR. Muslim)
Dari ayat diatas, yang dimaksud merenggangkan gigi adalah memberikan jarak antara gigi depan dengan gigi geraham. Hal ini sering dilakukan wanita-wanita jaman dulu agar keliatan lebih muda. Sebab biasanya semakin tua seseorang maka jarak giginya semakin rapat.
Maka itu, wanita jaman dulu akan merenggangkan giginya saat hendak dilamar pria. Tentunya tindakan tersebut haram di mata Allah Ta’ala, karena sama saja dengan melakukan penipuan dan merubah ciptaan Allah Subhanallah Ta’ala.
Di Al-Quran juga dijelaskan bahwa merubah fisik merupakan perbuatan sesat yang dibenci Allah Ta’ala.
BACA JUGA: Inilah 4 Cara Memutihkan Gigi dengan Bahan Alami
“Yang mereka sembah selain Allah itu, tidak lain hanyalah berhala, dan (dengan menyembah berhala itu) mereka tidak lain hanyalah menyembah syaitan yang durhaka,yang dilaknati Allah dan syaitan itu mengatakan: “Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bahagian yang sudah ditentukan (untuk saya) dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku (syetan) suruh mereka (merubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merobahnya“. Barang siapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (Qs An-Nisa : 117-119)
Pada intinya, tanpa alasan yang jelas menggunakan kawat gigi sama saja dengan merubah ciptaan Allah Ta’ala. Seperti halnya operasi plastik, mentato dan mencukur alis.
Perbuatan-perbuatan tersebut merupakan bujuk rayu syaiton dan dibenci oleh Allah Ta’ala. Sebab menunjukkan bahwa kita tidak bisa bersyukur atau kufur nikmat. Sehingga hukumnya pun jelas dilarang oleh agama.
2 Diperbolehkan
Tidak selamanya memakai behel dianggap haram. Apabila hal tersebut dilakukan atas dasar yang jelas, misalnya untuk urusan medis. Dimana si pasien kondisi gigi pasien yang berantakan menganggu proses makan, atau mungkin ada infeksi bakteri, berlubang atau sejenisnya.
Maka diperbolehkan memasang kawat gigi demi kesehatannya. Perbuatan tersebut dianggap sebagai proses pengobatan sehingga hukumnya mubah (diperbolehkan).]
BACA JUGA: Cara Menghilangkan Karang Gigi secara Alami
Sebagaimana hadist shahih yang diriwayatkan oleh ‘Abdurrahman bin Tharfah. Beliau menjelaskan bahwa kakeknya, ‘Arjafah bin As’ad radhiallahu’anhu berkata: “Hidungku terpotong pada Perang Kullab di masa jahiliyah. Aku pun menggantikannya dengan daun, tetapi daun itu bau sehingga menggangguku. Lalu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhku menggantinya dengan hidung buatan dari emas.” (HR. Tirmidzi, An-Nasai, dan Abu Dawud).
Syaikh ibnu Utsaimin juga mengelompokkan hukum memakai behel dalam islam menjadi dua kategori.
Pertama, haram apabila dilakukan dengan tujuan untuk menambahkan kecantikan, menata gigi agar terlihat lebih indah. Maka hal ini termasuk merubah ciptaan Allah Ta’ala. Dan Allah melaknat wanita yang menata giginya demi urusan estetika semata. Begitupun dengan laki-laki juga tidak diperbolehkan.
Kedua, boleh apabila gigi berada dalam kondisi cacat sehingga membuat orang yang melihatnya takut atau merasa jiijik. Maka hal ini termasuk mengobati kecacatan atau menghilangkan aib, sehingga diperbolehkan.
Demikianlah penjelasan mengenai hukum memakai behel gigi dalam islam. Semoga bermanfaat dan dapat membantu Anda. []
SUMBER: DALAMISLAM.COM