ZAKAT termasuk salah satu rukun Islam yang artinya wajib dilakukan oleh setiap Muslim layaknya shalat lima waktu. Terutama bagi seorang Muslim yang hartanya telah mencapai nishab. Dan tentu saja, jika kewajiban membayar pajak tidak dilaksanakan, maka kita sendiri yang mengandung risikonya.
Zakat (Bahasa Arab: Zakah) adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syara’: “Zakat merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam. Zakat dari segi praktiknya adalah kegiatan bagi-bagi yang diwajibkan bagi umat Islam.”
BACA JUGA: Bagaimana Cara Bersihkan Harta Haram karena Tidak Tunaikan Zakat?
Pada masa kekhalifahan dulu, khususnya pada zaman Abu Bakar Ash-Shiddiq, ia mengumpulkan keras orang-orang yang enggan membayar zakat. Bahkan, ia rela ‘menertibkan’ mereka agar sadar akan tanggung jawab menunaikan zakat.
Sungguh luar biasa tegasnya untuk memberantas ketidakpatuhan seorang hamba Allah terhadap perintah-Nya. Memangnya, mengapa kita harus membayar zakat? Apa untungnya buat kita?
Di balik perintah ada anugerah. Begitu pula dengan perintah mahal zakat. Ada hikmah di balik perintah ini. Apakah itu?
1. Membantu orang-orang miskin dan menutup kebutuhan orang-orang yang berada dalam kesulitan dan penderitaan.
BACA JUGA: Ini Aturan Zakat Tabungan
2. Membatasi pembengkakan kekayaan di tangan orang-orang kaya dan pada pedagang, agar harta tidak menyebar di kalangan tertentu, atau hanya di kalangan orang-orang kaya saja.
3. Menegakkan kemaslahatan-kemaslahatan umum di mana pekerjaan dan kebidupan sangat terkait dengannya.
4. Membersihkan jiwa manusia dari kotoran kikir, keburukan dan kerakusan.
Subhanallah, begitu indah jika kita mau berzakat. Selain itu, juga maslahat bagi orang lain. Jadi, masih enggankah untuk berzakat? []
Referensi: Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim / Karya: Abu Bakar Jabir Al-Jazairi / Penerbit: Darul Falah