PESATNYA perkembangan electronic commerce (e-commerce) ini dimungkinkan meningat perdagangan melalui jaringan komputer menjanjikan efisiensi, baik dari segi waktu dan biaya serta kenyamanan dalam bertransaksi bagi konsumen, dibandingkan dengan pola bertransaksi secara tradisional.
Dan secara bisnis, salah satu keuntungan going on line bisnis adalah potensi untuk menghindari biaya operasional kantor atau outlet dan adminitrasinya yang diperkirakan setiap transaksi konvensional membutuhkan biaya 12 kali disbanding dengan transaksi di cyberspace (FEER, Mei 2000).
Menurut majalah SWA bahwa sekarang ini telah terbentuk CommerceNet yang merupakan e-commerce terkomplet di Indonesia sehingga makin gampang membuka toko di internet.
Ketimbang repot membuka situs web sendiri, alternatifnya: bergabung dengan satu atau beberapa mal online (MOL) di sini seperti i2Mall, JatimMall, RadioClick, D-Mal, RistiShop, dan Mall2000.
BACA JUGA: Sibuk Jual Beli Tapi Lupa Ibadah (2-Habis)
Sayangnya, tak seperti MOL kelas dunia YahooStore , Mol local umumnya baru sebatas memberikan jasa penempatan di web (web presence atau profiling).
Baru sedikit yang memberikan pelayanan web (web presentation) seperti katalog elektronik, keranjang belanja maupun voucer diskon, dan rasanya belum satu pun yang menyediakan layanan otoritas dan pembayaran online (agaknya baru i2Mall yang tengah serius mengembangkan jenis layanan terakhir).
Karenanya, kehadiran CommerceNet boleh jadi memang ditunggu-tunggu para wirausahawan digital dan masyarakat konsumen di sini mengingat layanan dan dibidani Divisi Multimedia Telkom dan diresmikan pada Agustus 1999, memberikan fasilitas e-commerce yang tak disediakan para pengelola MOL.
Termasuk di dalamnya: presentasi web, commerce transaction processing (order manajemen dan pembayaran online), hingga layanan pascajual (order tracking, reporting dan smart statement). Maka dapat dikatakan CommerceNet sebagai The First Indonesia Commerce Servoce Provider.
Dengan fasilitas tersebut, target pasar utama CommerceNet para merchant langsung (peritel) dan merchant/ mall organizer. Kongkretnya, berbagai manfaat bagi para merchant anggotanya adalah; pemprosesan kartu kredit secara aman dan real time, online cataloging, manajemen toko (harga, katalog produk, dan sebagainya), keranjang belanja, kalkulasi pajak dan biaya angkut, serta jasa konsultasi.
Walden menyarankan para peritel yang belum memiliki fasilitas e-commerce semacam catalog produk maupun keranjang belanja, agar memanfaatkan fasilitas MOL PlassaCom juga milik Divisi Multimedia Telkom dengan biaya yang relative rendah, karena tinggal menyewa dari PlasaCom.
Namun begitu, memang masih terdapat beberapa kekurangan CommerceNet yang dapat diperbaiki sistemnya di kemudian hari di antaranya fasilitasnya kurang fleksibel untuk mengadakan program promosi dan diskon.
Server-nya relatif lambat dan tak ada system konversi otomatis dari US$ ke rupiah (atau sebaliknya), di samping itu kekurangan CommerceNet adalah fee setiap nila transaksi masih tinggi memberatkan produk-produk yang bermargin tipis, atau yang kompetitif.
E-Commerce juga dimanfaatkan bisinis untuk reservasi perjalanan lewat internet seperti yang dilakukan PT. Merpati Nusantara Airlines (MNA) yang lebih efisiensi dari berbagai segi yang diluncurkan setengah resmi (soft launching), 6 September lalu.
Nama system reservasi yang digarap sejak Mei 1999 itu MIRA (Merpati Reservation Access). Manfaat jangka panjangnya bagi MNA: bisa memberikan layanan yang lebih baik bagi pelanggan seperti kelebihan untung yang kini diperoleh agen bisa dikembalikan ke penumpang dalam bentuk hadiah, tiket gratis, atau aneka bentuk gimmick lainnya.
BACA JUGA: Bukan Cuma Haji, Jual Beli juga harus Mabrur, Lho!
Perkembangan e-commerce juga memasuki sektor industri perbankan, sebab suatu transaksi dalam e-commerce menyangkut berpindahnya dana yang melibatkan pihak konsumen, penjual, pengelola e-commerce, serta lembaga keuangan, khususnya perbankan.
Melihat manfaat dan peluang yang dapat diraih melalui penerapan teknologi ini, industri perbankan mulai mengarahkan perhatiannya pada electronic banking (e-banking).
Dewasa ini, perangkat yang digunakan secara luas untuk menyalurkan produk nasabah antara lan mencakup point of sale terminals, automatic teller marchines, telephone banking, smart cards, dan personal computers.
Dalam perkembangannya, inovasi dalam penggunaan teknologi informasi yang diiringi dengan meningkatnya pemakai personal computer serta adanya tuntutan masyarakat untuk memperoleh kemudahan dalam melakukan transaksi telah membangkitkan inisiatif perbankan nasional menawarkan pelayanan melalui jaringan internet yang dikenal dengan internet banking.
Di satu sisi fenomena internet banking memberikan dampak positif, namun di sisi lain produk pelyanan berteknologi ini berpotensi menimbulkan permasalahan operasional bagi bank, antar lain verifikasi atas keakuratan dan keabsahan informasi nasabah ke bank, pemantauan terhadap nasabah, proteksi terhadap teknologi informasi, system dan prosedur, internal control dan aspek hukum.
Perkembangan e-commerce juga memasuki sektor industri perbankan, sebab suatu transaksi dalam e-commerce menyangkut berpindahnya dana yang melibatkan pihak konsumen, penjual, pengelola e-commerce, serta lembaga keuangan, khususnya perbankan.
Melihat manfaat dan peluang yang dapat diraih melalui penerapan teknologi ini, industri perbankan mulai mengarahkan perhatiannya pada electronic banking (e-banking).
Dewasa ini, perangkat yang digunakan secara luas untuk menyalurkan produk nasabah antara lan mencakup point of sale terminals, automatic teller marchines, telephone banking, smart cards, dan personal computers.
Dalam perkembangannya, inovasi dalam penggunaan teknologi informasi yang diiringi dengan meningkatnya pemakai personal computer serta adanya tuntutan masyarakat untuk memperoleh kemudahan dalam melakukan transaksi telah membangkitkan inisiatif perbankan nasional menawarkan pelayanan melalui jaringan internet yang dikenal dengan internet banking.
Di satu sisi fenomena internet banking memberikan dampak positif, namun di sisi lain produk pelyanan berteknologi ini berpotensi menimbulkan permasalahan operasional bagi bank, antar lain verifikasi atas keakuratan dan keabsahan informasi nasabah ke bank, pemantauan terhadap nasabah, proteksi terhadap teknologi informasi, system dan prosedur, internal control dan aspek hukum.
Bila dilihat dari sistemnya serta prinsip operasionalnya, maka E-commerce atau E-business menurut kacamata fiqih kontemporer sebenarnya merupakan alat, media, metode teknis atau pun sarana (wasilah) yang dalam kaedah syariah bersifat fleksibel, dinamis dan variable.
BACA JUGA: Hati-hati, Jual Beli Tidak Sah Jika Tidak Penuhi Beberapa Syarat Ini
Hal ini termasuk dalam kategori umuriddunya (persoalan teknis keduniawian) yang Rasulullah pasrahkan sepenuhnya selama dalam koridor syariah kepada umat Islam untuk menguasai dan memanfaatkannya demi kemakmuran bersama.
Namun dalam hal ini ada yang tidak boleh berubah atau bersifat konstan dan prinsipil yakni prinsip-prinsip syariah dalam muamalah tersebut di atas yang tidak boleh dilanggar dalam mengikuti perkembangan.
Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu (IV/ 199) bahwa prinsip dasar dalam transaksi muamalah dan persyaratannya yang terkait dengannya adalah boleh selama tidak dilarang oleh syariah atau bertentangan dengan dalil (nash) syariah.
Oleh karena itu, hukum transaksi dengan menggunakan media E-commerce adalah boleh berdasarkan prinsip mushlahah karena kebutuhan manusia akan kemajuan teknologi ini dengan berusaha memperbaiki dan menghindari kelemahan dan penyimpangan teknis maupun syariah.
Sebab tidak dapat dipungkiri bahwa mekanisme yang dibuat manusia tidak luput dari kelemahan dan selama masih relatif aman dan didukung oleh upaya-upaya pengaman hal itu dapat ditolerir (berdasarkan prinsip toleransi syariah dalam muamalah dan keadaaan fiqih: Adh Dhararu Yuzal/Mudarat harus dihilangkan).
BACA JUGA: Jual Beli dalam Islam, Kenali ya Kaidah-kaidah Ini
Mengenai teknis operasionalnya dikembalikan kepada kelaziman, tradisi, prosedur dan system (‘urf) yang berlaku termasuk dalam aktualisasi ijab dan qabul dalam jual beli. Tidak harus dilakukan dengan mengucapkan kata atau bertemu fisik.
Tetapi bersifat fleksibel dengan meng-klik atau meng-enter pilihan tertentu pada cyberspace yang kemudian dilakukan penyelesaian pembayaran dengan cara dan media teknologi apa pun dapat dianggap sah selama memenuhi criteria dan persyaratan syariah dalam transaksi untuk selanjutnya masing-masing pihak komitmen untuk memenuhi kewajibannya masing-masing sesuai kesepakatan (QS. Al-Maidah:1).
Nabi bersabda, “Orang Islam itu wajib memenuhi komitmen kesepakatan mereka kecuali kesepakatan atau perjanjian yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal,” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Tirmidzi). Wallahu a’alam bishshawab. []
Sumber: Majalah Saksi Edisi Kawin Lagi, Nafsu atau Dakwah? Bulan Januari Tahun 2000