GAZA-Keputusan Pengadilan Pidana Internasional yang mengakui juridistik teritorialnya atas wilayah Palestina terjajah tahun 1967 adalah kemenangan baru isu Palestina yang dinanti-nanti bangsa terjajah selama hampir satu abad itu.
Selama puluhan tahun itu, bangsa Palestina selalu mengenang momen-momen kepahitan yang berujung kepada genosida militer Israel terhadap keluarga-keluarga Palestina seutuhnya terutama agresi Israel di tahun 2014.
BACA JUGA:Â Pengadilan Larang Masjid di Afrika Selatan Kumandangkan Azan
Dengan ketetapan Pengadilan Pidana terkait juridistik teritorialnya itu mendapatkan sambutan luas dari Palestina dan memberikan harapan baru mereka agar Israel dan elit-alitnya bisa diadili sebagai penjahat perang.
Berikut grafik keputusan Pengadilan Pidana Internasional dan ketetapannya terkait isu keadilan Palestina:
BACA JUGA:Â Blokade Israel Akibatkan Kerugian bagi Gaza 1,5 Milyar USD
- Keputusan Pengadilan Pidana Internasional yang mengakui juridistik teritorialnya atas wilayah Palestina terjajah tahun 1967 adalah perang hukum dan undang-undang untuk mengadili penjahat perang dari elit Israel.
- Keputusan ini memberikan peluang agar korban yang menjadi sasaran dari kejahatan perang untuk mendapatkan keadilan.
- Kejahatan itu terutama adalah agresi Israel ke Gaza tahun 2014.
- Keputusan ini tidak akan dilupakan rakyat Palestina sebagai keputusan bersejarah.
- Juga termasuk keputusan ICC terkait kejahatan pembangunan tembok rasial di Palestina.
[]
SUMBER: PALINFO