SAFAR atau bepergian ke luar kota atau luar negeri, merupakan salah satu keadaan atau sebab yang mendatangkan rukhshah (keringanan) dalam sebagian hukum Syariah.
Safar ada yang pendek (السفر القصير), ada juga yang panjang (السفر الطويل). Safar thawil, adalah safar yang menempuh perjalanan dua marhalah atau lebih, atau sekitar 82 km atau lebih, dari titik awal perjalanan hingga titik tujuan. Sedangkan safar qashir, adalah safar yang menempuh perjalanan kurang dari dua marhalah.
BACA JUGA: Beda Safar untuk Maksiat dan Maksiat untuk Safar
Rukhshah yang diberikan khusus pada safar thawil, dan tidak pada safar qashir, ada empat:
1. Meringkas shalat yang empat rakaat jadi dua rakaat.
2. Menggabungkan dua shalat dalam satu waktu, yaitu zhuhur dengan ashar, dan maghrib dengan ‘isya.
3. Tidak puasa di siang hari Ramadhan, jika ia sudah keluar dari kota atau negerinya sebelum terbit fajar.
4. Mengusap khuf sebagai ganti membasuh kaki dalam wudhu, selama tiga hari tiga malam.
Sedangkan rukhshah yang diberikan pada safar secara umum, baik safar thawil maupun qashir, ada tujuh:
1. Kebolehan makan bangkai bagi orang yang kelaparan saat safar dan tidak ada makanan lain yang halal.
2. Shalat sunnah di atas kendaraan.
3. Sudah terpenuhi kewajiban shalat dan tidak perlu mengulang, saat melaksanakan shalat dengan tayammum.
BACA JUGA: Ini 3 Hadits Seputar Shalat Sunnah Safar
4. Boleh tidak mengikuti Shalat Jum’at.
5. Tidak perlu mengganti giliran bermalam untuk istri-istri yang tidak terpilih dalam undian mengikuti safar.
6. Safar dengan membawa barang titipan (wadi’ah) karena ada uzur.
7. Safar dengan membawa barang pinjaman (‘ariyyah).
Wallahu a’lam. []
Rujukan: At-Taqrirat As-Sadidah, Qism Al-‘Ibadat, karya Syaikh Hasan bin Ahmad Al-Kaf, Halaman 312, Penerbit Dar Al-Mirats An-Nabawi, Hadramaut, Yaman.
Oleh: Muhammad Abduh Negara