IMAM Taqiyuddin Al-Hishni menambahkan beberapa sunnah wudhu, selain yang disebutkan oleh Imam Abu Syuja’, salah satunya adalah mengusap leher.
Beliau menyatakan, Ar-Rafi’i dalam “Asy-Syarh Ash-Shaghir” menshahihkan bahwa mengusap leher itu sunnah, dan beliau berhujjah dalam “Asy-Syarh Al-Kabir” bahwa Nabi ‘alaihish shalatu was salam bersabda: مسح الرقبة أمان من الغل (mengusap leher itu menyelamatkan dari belenggu hari kiamat).
BACA JUGA: Beda Niat Wudhu dan Niat Puasa Sunnah
Namun An-Nawawi membantah hal tersebut, dan menyatakan bahwa tidak perlu mengusap leher dalam wudhu, dan tidak ada riwayat yang tsabit tentang hal itu.
Karena itu, perkara mengusap leher ini tidak disebutkan oleh Asy-Syafi’i dan ulama Syafi’iyyah mutaqaddimin.
Dan beliau dalam “Syarh Al-Muhadzdzab” menyatakan bahwa Hadits مسح الرقبة أمان…, itu Hadits palsu. Dan Al-Hishni menyatakan bahwa inilah pendapat yang benar.
Al-Hamawi, pensyarah kitab “At-Tanbih” berkata: “Pendapat jadid, mengusap leher itu bukan sunnah”.
BACA JUGA: Wudhu Tidak Wajib Diulangi Tiap Kali Shalat
Pernyataan beliau ini menunjukkan bahwa ada dua qaul dari Imam Asy-Syafi’i dalam hal ini.
Madzhab jadid beliau menyatakan tidak sunnah mengusap leher, sedangkan madzhab qadim beliau menyatakan sebaliknya.
Wallahu a’lam. []
Rujukan: Kifayah Al-Akhyar Fi Hall Ghayah Al-Ikhtishar, karya Imam Taqiyuddin Al-Hishni, Halaman 89, Penerbit Dar Al-Minhaj, Jeddah, Saudi Arabia.
Oleh: Muhammad Abduh Negara