JUMHUR Ulama dari madzhab Maliki, Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa wanita yang bersih dari haid masih belum boleh melakukan hubungan intim selama ia belum melakukan mandi janabah.]
Sebab wanita haid yang hendak melakukan hubungan intim harus melalui dua fase. Yakni : At-Thuhr (berhentinya darah haid) dan Al-ghusl (melakukan mandi janabah). Hal tersebut disebutkan dalam QS. Al-Baqarah: 222 yang isinya:
BACA JUGA: Darah Merah Muda, Apakah dianggap Darah Haid?
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah bersuci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri. (QS. Al-Baqarah : 222)
Dalam ayat diatas terdapat dua redaksi yang harus dipahami, yakni :
يَطْهُرْنَ
تَطَهَّرْنَ
Yang pertama (يَطْهُرْنَ) bermakna “suci” secara hakiki yakni berhentinya darah haid. Dan yang kedua (تَطَهَّرْنَ) bermakna “bersuci” yakni melakukan mandi janabah untuk mengangkat hadats besarnya usai haid.
BACA JUGA: Makruh Mengulang Jima tanpa Wudhu?
Bahkan ulama dari madzhab Maliki menegaskan bahwa bersuci dengan tayammum saja tidak menjadikan wanita tersebut boleh berhubungan intim dengan suaminya sampai ia benar-benar mandi janabah menggunakan air.
Jadi kesimpulanya empat dari tiga imam besar fiqih berpendapat mengharamkan perilaku berhubungan intim tanpa mandi janabah terlebih dahulu usai haid. []