TANYA: Bolehkah memberi makan kucing dengan makanan yang mengandung babi?
JAWAB: Perlu diketahui bahwa kucing dan juga binatang lain, mereka tidak termasuk mukallaf. Bukan makhluk yang dibebani dengan hukum-hukum syariat. Hukum halal haram tidak berlaku bagi mereka. Maka jika ada kucing makan bangkai, atau kucing minum khomr, ya itu hak nya dia. Karena hewan tidak menanggung beban syariat.
BACA JUGA: Lagi Makan Didatangi Kucing? Ada 3 Pesan yang Dibawanya Ternyata!
Jadi boleh saja memberi makan kucing dengan jenis makanan yang bercampur babi selama tidak membahayakan.
Dengan catatan kita harus menjaga diri dari barang-barang najis jangan sampai melakukan kontak dengan benda najis melainkan jika ada kebutuhan contoh seperti saat cebok dan sebagainya. Imam An-Nawawi ra menyatakan:
ويجوز إطعام الميتة للكلاب والطيور ، وإطعام الطعام المتنجس للدواب
“Dan boleh hukumnya memberi makan berupa bangkai kepada anjing, burung dan boleh pula memberi makanan najis kepada binatang kendaraan.” (Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab : 4/336).
BACA JUGA: Najiskah Air Kencing Kucing?
Tapi jika jenis hewan yang diberi makanan mengandung babi tadi adalah hewan yang halal dimakan, maka ia termasuk ke dalam binatang jalalah. Hewan halal yang diberi makanan najis. Hewan seperti ini harus dikarantina terlebih dahulu sampai pengaruh najis hilang sama sekali sebelum dismbelih atau dikonsumsi. []
SUMBER: BIMBINGAN ISLAM