IMAM Abu Syuja’ di dalam kitab taqribnya mengatakan bahwa hal-hal yang membatalkan wudlu ada enam perkara sebagaimana tersebut di bawah ini:
“Sesuatu yang keluar dari dua jalan (depan dan belakang), tidur tidak dalam keadaan duduk rapat, hilangnya akal sebab mabuk atau sakit, menyentuhnya orang laki-laki perempuan lain tanpa penghalang, menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan dan menyentuh lubangnya dubur (jalan belakang) menurut qaul jadid (pendapat imam Syafii ketika di Mesir).”
BACA JUGA: Wanita Menyentuh Kemaluan Suaminya, Apakah Membatalkan Wudhu?
Berdasarkan keterangan di atas bahwa seseorang harus mengulang wudlunya alias batal jika melakukan keenam hal tersebut. Dan diantara keenam hal tersebut, makan dan minum bukanlah termasuk di dalamnya. Sehingga jika ada orang yang makan dan minum setelah wudlu maka wudlunya tidak batal, alias tidak perlu mengulangi wudunya.
Tetapi jika ia akan melaksanakan shalat, setelah berwudlu ia makan dan minum, maka hendaknya ia hilangkan terlebih dahulu sisa-sisa makanan dan rasa minuman di mulutnya sebelum melaksanakan shalat.
Karena salah satu perkara yang membatalkan shalat adalah makan dan minum. Sebagaimana yang telah disebutkan oleh imam Abu Syuja’ di dalam kitab taqribnya:
BACA JUGA: Apakah Menyusui Membatalkan Wudhu?
“Perkara yang membatalkan shalat itu ada sebelas. Berbicara dengan sengaja, bergerak yang banyak dan berterus-terus, berhadas (kecil atau besar), adanya najis, terbukanya aurat, berubahnya niat, membelakangi kiblat, makan, minum, tertawa terbahak-bahak, dan murtad (keluar dari agama Islam).”
Demikianlah penjelasan bahwa makan dan minum tidaklah membatalkan wudu, tetapi jika akan melakukan shalat, hendaknya dibersihkan terlebih dulu mulutnya agar bekas makanan dan minuman tersebut tidak dapat membatalkan shalatnya. Wa Allahu A’lam bis Shawab. []
SUMBER: BINCANGSYARIAH.COM