“Barangsiapa di antara kalian yang mendapati bulan (Ramadhan) maka hendaklah ia berpuasa, dan barangsiapa yang sakit atau berpergian (lalu ia tidak berpuasa) maka (wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya di hari yang lain.”(Al Baqorah : 185).
DALIL di atas menunjukan bahwa orang yang tidak puasa karena alasan yang syar’i harus menggantinya pada hari lain. Namun bagaimana jika orang yang memiliki hutang puasa qadha akan tetapi ia belum membayarnya hingga datang bulan Ramadhan berikutnya?
Seluruh fuqaha (ulama ahli Fiqih) sepakat bahwa orang yang punya hutang qadha’ puasa wajib (puasa Ramadhan), kemudian dia menunda qadha’ nya itu sampai bertemu Ramadhan berikutnya karena ada udzur syar’i, maka ia tidak berdosa dan boleh meng-qadha’ nya sampai tiba masanya ia mampu membayar qadha’ itu, meskipun sudah dua atau tiga Ramadhan dilaluinya. (lihat: al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah jilid 32, hal. 70)
BACA JUGA: Apakah Doa Bisa Mengubah Qadha dan Qadar?
Menunda Qadha’ Karena Udzur Syar’i
Udzur Syar’i disini maksudnya adalah sebab yang dibenarkan dalam syariat untuk menunda qadha’ puasa Ramadhan.
Misalnya, bila kondisi wanita hamil dan menyusui masih tidak juga memungkinkannya untuk berpuasa. Karena jika berpuasa, khawatir akan terjadi hal-hal buruk terhadap kesehatan diri dan bayi yang dikandung /disusuinya.
Misalnya, jika ada seorang wanita hamil di Ramadhan, kemudian kondisi memaksanya untuk meninggalkan puasa selama beberapa hari karena khawatir akan terjadi hal buruk pada kesehatan badannya, maka menurut para ulama madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali wanita ini wajib mengganti puasanya dengan qadha’ usai Ramadhan nanti.
Akan tetapi jika setelah Ramadhan ternyata kondisi wanita ini masih sangat payah sebab masih hamil atau sedang menyusui, dan tidak memungkinkannya untuk meng-qadha’ hingga akhirnya bertemu Ramadhan tahun berikutnya, maka wanita ini tidak berdosa dan boleh melaksanakan qadha’ puasanya yang terdahulu itu pada waktu ia sanggup untuk melaksanakannya.
Menunda Qadha’ Tanpa Ada Udzhur Syar’i
Akan tetapi, bagaimana jika ada orang yang punya tanggungan qadha’ puasa, baik itu karena hamil/ menyusui/ sakit/ musafir, kemudian ia tidak mengqadha’nya karena lalai hingga bertemu Ramadhan berikutnya?
Jumhur Fuqaha’ (mayoritas ulama) dari madzhab Maliki, Syafi’i, Hambali, serta Abu Hurairah, Ibnu Abbas, Ibnu Umar dan beberapa shahabat Nabi SAW berpendapat bahwa orang yang tidak punya udzur syar’i dan lalai dalam meng-qadha’ puasanya sampai bertemu Ramadhan berikutnya.
Maka ia wajib membayar fidyah atas hari-hari puasa yang belum di qadha’nya itu, tanpa menggugurkan kewajiban qadha’nya.
Misalnya, bila ada orang yang punya tanggungan qadha’ puasa, kemudian usai Ramadhan ia punya kesempatan meng-qadha’ hutang-hutang puasanya itu, tapi ia lalai dan menundanya sampai akhirnya bertemu Ramadhan selanjutnya.
BACA JUGA: Hukum Menunda-nunda Qadha Puasa Ramadhan
Maka menurut mayoritas ulama, ia wajib membayar fidyah atas hutang puasanya yang belum di qadha’, tanpa menggugurkan kewajiban qadha’ itu sendiri.
Artinya, kewajiban qadha’ tetap harus ia lakukan usai Ramadhan yang kedua tadi, plus ditambah bayar fidyah karena ia telah lalai melakukan qadha’ sampai bertemu Ramadhan yang kedua.
Jika ia punya hutang puasa 5 hari, dan ia belum mengqadha’nya seharipun hingga bertemu Ramadhan selanjutnya, maka selain tetap harus membayar qadha’ ia juga wajib membayar fidyah selama 5 hari itu.
Akan tetapi bila sebelum Ramadhan kedua ia sempat meng-qadha’ puasanya selama 3 hari, sedangkan sisanya yang 2 hari ia tunda sampai bertemu Ramadhan yang kedua, maka ia harus membayar fidyah selama 2 hari saja. Wallahu a’lam. []
SUMBER: RUMAH FIQIH