SALAH satu syarat sah shalat adalah menurup aurat. Oleh karena itu, muslimah biasanya menggunakan mukena untuk menyempurnakan upaya menutup aurat ketika shalat. Pakaian tersebut menjadi jilbab yang menutup seluruh auratnya, dari ujung kaki hingga ujung kepala.
Salah satu hadis dari Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam yang mengatakan bahwa, “Allah tidak menerima sholat wanita yang telah baligh, kecuali dengan memakai jilbab.” (HR. Ibnu Khuzaimah dan Al-A’dzami mengatakan sanadnya shahih)
Oleh karena itu, seorang muslimah dianjurkan selalu mengecek jilbab yang dikenakan sebelum melakukan ibadah shalat untuk menjaga dan memastikan seluruh auratnya tertutup rapat.
BACA JUGA: Sujud Muslimah Saat Shalat
Lantas bagaimana hukumnya jika ketika shalat, rambut seorang muslimah tak sengaja keluar atau tersingkap? Apakah shalat muslimah tersebut batal dan tidak sah?
Secara umum, hukum tersingkapnya rambut saat shalat sama dengan hukum tersingkapnya aurat yang lain. Namun, ketika tak sengaja tersingkap atau terlihat, ada beberapa pendapat ulama tentang hal tersebut.
Hukumnya batal
Pendapat yang pertama mengatakan bahwa shalat tersebut hukumnya batal. Hal ini di dasarkan pada pendapat Imam Syafi’i yang mengatakan bahwa aurat yang terbuka sedikit maupun banyak hukumnya tetap sama. Oleh karena itu, jika rambut tersingkap sedikit saja, menurut pendapat ini, maka perempuan tersebut kehilangan pahala sholatnya karena batal.
Hukumnya tidak batal
Pendapat yang kedua mengatakan bahwa hukum shalat tersebut tidak batal. Hal ini karena rambut yang tersingkap hanya sedikit saja. Pendapat ini diriwayatkan olah Imam Ahmad dan juga Imam Abu Hanifah.
BACA JUGA: Muslimah, Ini 5 Hal yang Harus Anda Perhatikan saat Shalat tanpa Mukena
Pendapat kedua ini dijelaskan lagi oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Dalam pendapatnya, beliau mengatakan:
ذا انكشف شيء يسير من شعرها وبدنها لم يكن عليها الإعادة، عند أكثر العلماء، وهو مذهب أبي حنيفة وأحمد.وإن انكشف شيء كثير، أعادت الصلاة في الوقت، عند عامة العلماء ـ الأئمة الأربعة، وغيرهم
“Jika ada rambut atau anggota badan wanita yang tersingkap sedikit, maka tidak ada kewajiban untuk mengulangi shalat menurut mayoritas ulama. Ini pendapat Abu Hanifah dan Ahmad. Namun jika yang tersingkap itu banyak, wajib mengulangi shalat di waktunya, menurut para ulama, baik ulama 4 madzhab maupun yang lainnya.” (Majmu’ al-Fatawa, 22/123) []
SUMBER: SINDONEWS