Lama waktu qashar
Jika seorang musafir hendak masuk suatu kota atau daerah dan bertekad tinggal di sana maka dia dapat melakukan qashar dan jama shalat.
Menurut pendapat imam Malik dan Asy-Syafi’i yaitu selama 4 hari, selain waktu ketika datang dan pulang dari kota yang dimasuki. Jadi, ketika sudah lebih dari 4 hari maka diwajibkan melakukan shalat wajib secara sempurna seperti biasa.
Ibnul Qoyyim berkata, “Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam tinggal di Tabuk selama 20 hari mengqashar shalat.”
BACA JUGA: Repot Urus Bayi, Bolehkah Menjamak Shalat?
Ibnu Abbas dalam riwayat Bukhari menyebutkan, “Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat di sebagian safarnya 19 hari, shalat dua rakaa. Dan kami jika safar 19 hari, shalat dua rakaat tetapi jika lebih dari 19 hari maka kami shalat dengan sempurna.”
Jama antara dua shalat saat safar
Jama antara dua shalat saat safar diperbolehkan. Shalat yang boleh dijama yaitu zuhur dengan ashar dan magrib dengan isya.
Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Dari Muadz bin Jabal “Bahwa Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam pada saat perang Tabuk, jika matahari telah condong dan belum berangkat maka menjama shalat zuhur dengan ashar. Dan jika sudah dalam perjalanan sebelum matahari condong, maka mengakhirkan shalat zuhur sampai berhenti untuk shalat ashar. Dan pada waktu shalat magrib sama juga, jika matahari telah tenggelam sebelum berangkat maka menjama anatar magrib dan isya. Tetapi jika sudah berangkat sebelum matahari tenggelam maka mengakhirkan waktu shalat magrib sampai berhenti untuk shalat isya kemudian menjama keduanya.” (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi)
Shalat jama terdiri dari jama taqdim dan jama takhir. Jama taqdim adalah menggabungkan shalat antara shalat zuhur dengan ashar dilakukan pada waktu zuhur dan shalat magrib dengan isya dilakukan pada waktu magrib. Sedangkan, jama takhir adalah menggabungkan shalat antara zuhur dengan ashar dilakukan pada waktu ashar dan shalat magrib dengan isya dilakukan pada waktu isya.
Shalat berjamaah qashar dan jama
Musafir yang melakukan shalat qashar dan jama bisa dilakukan secara berjamaah dengan tata cara sebagai berikut:
1. Niat untuk melakukan shalat jama dan qashar secara berjamaah
2. Disunnahkan membaca iqomah pada setiap shalat, misal iqomah untuk shalat zuhur dan iqomah shalat ashar
3. Berimam pada orang yang sama-sama melakukan qashar dan jama
4. Shalat jama dilakukan secara langsung tanpa diselengi dengan shalat sunnah atau doa atau lainnya.
BACA JUGA: Shalat Qashar, Begini Caranya
Kesimpulan
Lama diperbolehkannya mengqashar saat safar yaitu jika menetap selama 4 hari dan jika berpindah-pindah selama 19 hari.
Sedangkan bagi musafir yang melakukan shalat dengan mengqashar dan menjama boleh melakukannya dengan shalat berjamaah dengan didahului dengan iqomah, berimam pada imam yang juga melaksanakan shalat dengan mengqashar dan menjama dan melakukannya secara langsung tanpa jeda shalat sunnah atau doa atau lainnya. []
Sumber: Buku Fatwa-Fatwa Dewan Syariah Pusat