ISTILAH pencuri ternyata tidak hanya ada dalam kehidupan sosial saja. Istilah pencuri juga terdapat dalam ibadah shalat. Apa maksudnya? Pencuri dalam shalat adalah pengistilahan sebuah kesalahan fatal dalam melaksanakan ibadah shalat.
Ada sebagian kaum muslim yang dalam shalatnya meninggalkan thuma’ninah. Padahal Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganggapkan orang yang tidak melakukan thuma’ninah, shalat yang terburu-buru, sebagai pencuri terjelek.
Syaikh Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin al-Abbad al-Badr menjelaskan, disebutkan dalam Musnad Imam Ahmad rahimahullah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
BACA JUGA: Tiga Kelompok Muslim dalam Urusan Shalat
“Pencuri terjelek adalah orang yang mencuri (sesuatu) dari shalatnya.’ Para Shahabat Radhiyallahu anhum bertanya, ‘Wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ! Bagaimana seseorang mencuri sesuatu dari shalatnya ?’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Dia tidak menyempurnakan rukuk dan sujudnya.”
Dalam hadis ini, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganggap orang yang mencuri sesuatu dari shalatnya lebih buruk daripada orang yang mencuri harta. Thuma’ninah dalam shalat itu termasuk salah satu rukun shalat.
Shalat tidak dianggap sah jika tanpa ada thuma’ninah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengingatkan kepada salah seorang shahabat yang melakukan shalat dengan buruk:
“Jika engkau berdiri hendak melakukan shalat, maka bertakbirlah, kemudian bacalah ayat al-Qur’an yang mudah bagimu. Setelah itu, ruku’lah sampai engkau benar-benar rukuk dengan thuma’ninah.
Kemudian, bangunlah sampai engkau tegak berdiri, setelah itu, sujudlah sampai engkau benar-benar sujud dengan thuma’nînah. Kemudian, bangunlah sampai engkau benar-benar duduk dengan thuma’ninah. Lakukanlah itu dalam shalatmu seluruhnya!”
Dari hadits ini, para ahli ilmu mengambil kesimpulan bahwa orang yang tidak meluruskan tulang punggungnya dalam rukuk dan sujudnya, maka shalatnya tidak sah dan dia wajib mengulanginya.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada salah seorang sahabat yang melakukan shalatnya dengan tidak benar di atas:
ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ
“Kembalilah dan shalatlah! Karena sesungguhnya engkau belum melakukan shalat.”
Dalam banyak hadits, sering disebutkan perintah agar kaum Muslimin mengerjakan dan menyempurnakan shalat serta peringatan keras dari perbuatan meninggalkan thuma’ninah atau menghilangkan salah satu rukun ataupun hal-hal yang diwajibkan dalam shalat.
Di antara adalah hadits yang disebutkan di atas, juga hadits-hadits berikut:
1. Hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَتِمُّوا الرُّكُوْعَ وَالسُّجُوْدَ
“Sempurnakanlah ruku’ dan sujud kalian.”
Kesempurnaan itu akan terealisasi jika keduanya dilakukan dengan thuma’ninah
2. Di antara dalil juga adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah dengan sanad yang shahih dari Ali bin Syaiban, beliau Radhiyallahu anhu mengatakan,
“Kami shalat dibelakang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu sepintas Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat dengan mata beliau, ada seorang lelaki yang tidak meluruskan tulang punggungnya dalam ruku’ dan sujud. Setelah selesai shalat, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
يَا مَعْشَرَ الْمُسْلِمِيْنَ لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ يُقِيْمَ صُلْبَهُ فِي الرُّكُوْعِ وَالسُّجُوْدِ
“Wahai kaum Muslimin, tidak ada shalat bagi orang yang tidak meluruskan tulang punggungnya dalam ruku’ dan sujud.”
Maksudnya, dia tidak meluruskan punggungnya setelah ruku dan sujud. Jadi, hadits ini menunjukkan bahwa berdiri dan duduk serta thuma’nînah pada keduanya termasuk rukun.
BACA JUGA: Batalkah Shalat karena Keluar Hadats yang Tak Bisa Ditahan?
3. Abu Ya’la rahimahullah meriwayatkan dalam Musnadnya (no. 7184; dan diriwayatkan juga oleh Ath-Thabarani di dalam al-Kabîr, no. 3840; dihasankan oleh al-Albani dalam Shifat Shalat, hlm. 131) dengan sanad yang hasan:
أَن ّرَسُولَ اللَّهِ n رَأَى رَجُلا لا يُتِمَّ رُكُوعَهُ يَنْقُرُ فِي سُجُودِهِ وَهُوَ يُصَلِّي ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَوْ مَاتَ هَذَا عَلَى حَالِهِ هَذِهِ مَاتَ عَلَى غَيْرِ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki tidak menyempurnakan ruku’nya, dan mematuk di dalam sujudnya, ketika dia sedang shalat, maka Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Jika orang ini mati dalam keadaannya seperti itu, dia benar-benar mati tidak di atas agama Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam “.
Ini adalah ancaman keras, dikhawatirkan pelakunya mengalami su-ul khatimah, yaitu mati tidak di atas agama Islam. Wallahu a’lam. []
SUMBER: ALMANHAJ.OR.ID