KETIKA akan shalat, kita diharuskan memakai pakaian yang suci dan bersih. Hal ini menjadi salah satu syarat sahnya ibadah tersebut karena bisa berpengaruh pada keabsahan shalat.
Lalu bagaimana hukumnya jika di baju ada kotoran nyamuk yang menempel. Apakah boleh dipakai dalam shalat?
BACA JUGA: Tidak Sadar Posisi Kiblat Bergeser, Bagaimana Shalatnya?
Syuriah PCNU Jombang, Jawa Timur, KH M Sholeh menjawab hal ini. Dalam paparan beliau, dia menjelaskan tentang hukum kotoran nyamuk yang mengenai baju.
Dia menukilkan sejumlah referensi antara lain dalam kitab Fath al-Mu’in. Dalam kitab itu, dia dijelaskan sebagai berikut: وعَن ونيم ذبَاب أيْ ويُعفَى عنْ ونيم ذبَاب “Dan diampuni kotoran lalat (dan sejenisnya, termasuk nyamuk).”
“Nah, dengan demikian silakan baju atau kopiah yang ada kotoran nyamuknya dipakai shalat,” kata dia.
Namun bagaimana hukum bangkai lalat, nyamuk dan laron yang terkantongi di saku karena tidak tahu, tahu-tahu setelah salam? Menurut Kiai Sholeh, dalam masalah ini ada dua pendapat:
BACA JUGA: Bolehkah Shaf Shalat Pria Sejajar dengan Shaf Wanita?
Pertama, bangkai tersebut tidak (ma’fu) diampuni dalam shalat, sehingga shalatnya wajib diulang. Kedua, bangkai tersebut (dima’fu) diampuni dalam shalat, sehingga shalatnya tidak wajib diulang, sebagaimana fatwa Syekh Ibnu Hajar Al-Asqalani dan Syekh Ibnu Imad. “Adapun darah nyamuk itu diampuni dalam shalat,” ujar Kiai Sholeh menambahkan. []
SUMBER: REPUBLIKA