SAAT azan dikumandangkan, seorang muslim tidak diperkenankan (jika tidak ada uzur) keluar dari masjid. Karena keluar masjid saat azan merupakan tindakan yang bertentangan dengan seruan azan itu sendiri, yaitu menyeru umat Islam untuk mendatangi masjid dalam rangka mendirikan shalat berjamaah.
Adapun makhluk yang sangat tidak nyaman ketika azan berkumandang adalah setan yang terkutuk. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
BACA JUGA: Riya Seorang Muslim dan Munafik, Ini Perbedaannya
إِنَّ الشَّيْطَانَ إِذَا سَمِعَ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ أَحَالَ لَهُ ضُرَاطٌ حَتَّى لَا يَسْمَعَ صَوْتَهُ. فَإِذَا سَكَتَ رَجَعَ فَوَسْوَسَ فَإِذَا سَمِعَ الْإِقَامَةَ ذَهَبَ حَتَّى لَا يَسْمَعَ صَوْتَهُ فَإِذَا سَكَتَ رَجَعَ فَوَسْوَسَ
“Sesungguhnya setan, apabila mendengar azan untuk shalat, dia berlari sambil terkentut-kentut sampai tidak mendengar azan lagi. Ketika azan telah berhenti, dia kembali dan mengganggu. Apabila mendengar iqamat, dia pergi sampai tidak mendengarnya. Ketika iqamat telah berhenti, dia kembali dan mengganggu.” (HR. Bukhari no. 608 dan Muslim no. 389. Lafadz hadits di atas milik Muslim.)
Ibnu Bathal rahimahullah berkata,
“Larangan agar seseorang tidak keluar dari masjid setelah muadzin mengumandangkan azan itu mirip dengan masalah ini. Yaitu, agar seseorang tidak menyerupai (tasyabbuh) dengan setan yang lari ketika mendengar azan. Wallahu a’lam.” (Syarh Ibnu Bathal, 2: 235)
Ternyata, salah satu ciri orang munafik adalah keluar dari masjid saat azan. Namun keluar dari masjid yang seperti apa sehingga orang tersebut digolongkan menjadi orang munafik?
Diriwayatkan juga dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا يَسْمَعُ النِّدَاءَ فِي مَسْجِدِي هَذَا ثُمَّ يَخْرُجُ مِنْهُ، إِلَّا لِحَاجَةٍ، ثُمَّ لَا يَرْجِعُ إِلَيْهِ إِلَّا مُنَافِقٌ
“Tidaklah seseorang mendengar azan di masjidku ini, kemudian keluar dari masjid kecuali ada hajat (kebutuhan), kemudian dia tidak kembali, melainkan dia adalah seorang munafik.” (HR. Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al-Ausath 4: 149. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhiib, 1: 179)
BACA JUGA: Anak Seorang Tokoh Munafik yang Mencintai Nabi
Juga diriwayatkan dari sahabt ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَدْرَكَهُ الْأَذَانُ فِي الْمَسْجِدِ، ثُمَّ خَرَجَ، لَمْ يَخْرُجْ لِحَاجَةٍ، وَهُوَ لَا يُرِيدُ الرَّجْعَةَ، فَهُوَ مُنَافِقٌ
“Siapa saja yang menjumpai (mendengar) azan di masjid, kemudian dia keluar. Dia tidak keluar karena ada hajat dan juga tidak berniat kembali, maka dia adalah seorang munafik.” (HR. Ibnu Majah no. 734, shahih)
Maksudnya, perbuatan tersebut adalah perbuatan orang munafik. Karena orang mukmin tulen, tidak selayaknya berbuat demikian. Kemunafikan di sini adalah nifaq ‘amali yang tidak menyebabkan batalnya iman, dan bukan nifaq i’tiqadi. []
SUMBER: REPUBLIKA