DI bulan Ramadhan masyarakat terbiasa melakukan acara buka bersama. Namun masalahnya, acara kumpul-kumpul seperti buka bersama di tengah pandemi sangat rawan terjadi penularan. Apa kata MUI terkait hal ini?
Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan pernyataan dengan memperbolehkan kegiatan buka puasa bersama pada Ramadan tahun ini.
BACA JUGA: Benarkah Buka Puasa dengan Kurma harus Berjumlah Ganjil?
Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, buka puasa bersama boleh dilakukan di masjid, hotel ataupun tempat lain asal harus taat protokol kesehatan.
“Dengan tetap menjaga protokol kesehatan,” jelas Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan resminya pada Selasa (13/4/2021).
Buka bersama ini masuk dalam Fatwa MUI Nomor 24/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal Tahun 1442 H.
Dia menyarankan umat Islam yang dalam kondisi sakit dan rentan terpapar Covid-19 tetap melaksanakan ibadah di rumah.
BACA JUGA: Muslim, Ini 6 Adab Puasa yang Perlu Diterapkan
MUI juga merekomendasikan pemerintah memfasilitasi pelaksanaan ibadah dengan penyediaan sarana prasarana pelaksanaan protokol kesehatan.
“Umat Islam wajib mendukung dan menaati kebijakan pemerintah dalam upaya mengatasi dan menanggulangi serta mengendalikan penyebaran Covid-19,” pungkas dia. []
SUMBER: REPUBLIKA