Oleh: Muhammad Abduh Negara
DALAM “Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah”:
ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ: الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ، وَهُوَ قَوْلٌ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ، إِلَى أَنَّهُ يَحْرُمُ حَلْقُ اللِّحْيَةِ لأَِنَّهُ مُنَاقِضٌ لِلأَْمْرِ النَّبَوِيِّ بِإِعْفَائِهَا وَتَوْفِيرِهَا…
وَالأَْصَحُّ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ: أَنَّ حَلْقَ اللِّحْيَةِ مَكْرُوهٌ.
Artinya: “Mayoritas fuqaha, dari Hanafiyyah, Malikiyyah, Hanabilah dan satu pendapat dari kalangan Syafi’iyyah, berpendapat bahwa mencukur habis janggut haram hukumnya, karena itu bertentangan dengan perintah Nabi untuk memelihara dan memanjangkannya.
BACA JUGA: 5 Manfaat Memelihara Janggut bagi Kesehatan
Dan pendapat yang paling shahih dari kalangan Syafi’iyyah, mencukur habis janggut itu makruh hukumnya.”
Sebagian ulama ada yang membolehkan mencukur habis janggut, tanpa kemakruhan. Alasan mereka, perintah memelihara janggut dulu, ada alasannya, yaitu untuk berbeda dengan ahli kitab.
Maka jika alasan tsb tidak berlaku lagi di masa sekarang, perintahnya juga tidak berlaku lagi. Al-hukmu yaduuru ma’a ‘illatihi wujudan wa ‘adaman.
BACA JUGA: Ingin Memelihara Janggut, Ini Tips-nya
Tapi kalau mau tahu pendapat ulama klasik empat madzhab, maka sebagaimana yang saya kutip di atas. Wallahu a’lam. []