MASALAH khilafiyyah ijtihadiyyah, baik dalam masalah furu’ (cabang) aqidah ataupun fiqh ibadah, adalah masalah yang diperselisihkan oleh para ulama karena adanya ruang untuk melakukan ijtihad di dalamnya.
Hal ini terjadi karena beberapa sebab, diantaranya : karena dalilnya multi tafsir, atau tidak ada dalil yang secara spesifik menunjukkan kepadanya, atau perbedaan penilaian validitas dalil (hadis), atau perbedaan dalam memahami suatu dalil, atau sebab yang lain.
BACA JUGA: Khilafiyah
Fakta adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini, sudah ada sejak zaman para Salaf dari kalangan sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in, kemudian kurun setelahnya (pada imam mazhab) sampai zaman kita yang sekarang ini.
Maka, menurut Ahlu Sunah wal Jama’ah, perbedaan pendapat dalam masalah khilafiyyah ijtihadiyyah berlaku beberapa prinsip:
1. Tidak boleh memaksakan pendapat pribadi kepada orang lain.
2. Tidak boleh dijadikan dasar untuk membangun wala’ (loyalitas) dan bara’ (kebencian).
3. Tidak boleh dijadikan alasan untuk menyesatkan orang lain, dalam arti mengeluarkannya dari lingkup Ahlus Sunnah wal Jama’ah.
4. Tidak berlaku pengingkaran di dalamnya. Maksudnya, orang lain yang berbeda pendapat dengan kita, tidak boleh kita hakimi sebagai orang yang berbuat kemungkaran, lalu kita terapkan ingkarul mungkar kepadanya.
BACA JUGA: Dianjurkan Keluar dari Khilaf Ulama
Kata para ulama: “Tidak ada pengingkaran dalam masalah ijtihadiyyah.”
Jikalau setiap muslim menerapkan empat prinsip di atas, insya Allah kondisi akan baik. Kegaduhan dan fitnah yang sering terjadi akan dapat diminimalisir. Wallahu a’alam. []
Facebook: Abdullah Al-Jirani