SUDAH lumrah rasanya di zaman ini melihat anak tidak ikut menshalati jenazah ibu atau ayahnya yang meninggal. Entah memang tidak mempunyai ilmu soal shalat jenazah, atau hanya karena tidak mau saja. Bagaimana pandangan ulama mengenai hal ini?
Anggota Komisi Fatwa Dar Al-Ifta, Dr Ahmed Mamdouh mengatakan, shalat jenazah ini hukumnya fardu kifayah atau kewajiban yang gugur bila sudah ditunaikan sebagian orang.
BACA JUGA: Niat, Tata Cara, dan Bacaan Shalat Jenazah Lengkap
Shalat ini merupakan sesuatu yang syariah, dan harus dilakukan Muslim, tanpa mempertimbangkan siapa pun dia secara khusus.
Mamdouh menekankan, siapa pun yang melewatkan shalat jenazah untuk orang tuanya dengan suatu alasan dia akan menderita dan menyesal, terlebih lagi mereka yang tidak melakukannya tanpa alasan yang jelas.
Dalam fatwa Mesir sebelumnya oleh Dar al-Ifta Mesir tentang hukum mengulang shalat bagi orang yang meninggal yang telah dishalatkan di masjid atau diulang beberapa kali.
BACA JUGA: Bagimana Hukumnya Shalat Jenazah di Kuburan?
Dr Ahmed Al-Tayeb, menjawab bahwa shalat jenazah yang telah dishalatkan di masjid diperbolehkan. Sedangkan sebagian besar ulama percaya bahwa shalat jenazah tidak diulangi untuk si mayit kecuali jika wali tidak hadir. []
SUMBER: MASRAWY