TANYA: Sebagian orang berbuka karena kehausan yang sangat, lalu dilanjutkan dengan makan makanan yang beraneka ragam? Apa yang seharusnya dilakukan dalam kondisi semacam ini?
JAWAB: Syeikh Ibnu Baz rahimahullah menjelaskan bahwa ”Seseorang tidak diperbolehkan melakukan hal itu, namun dia berbuka sesuai dengan kebutuhannya. Dia minum kemudian menahan diri, jika dia (berbuka) karena kehausan. Memakan secukupnya kalau dia berbuka karena kelaparan. Kemudian menahan diri sampai terbenam matahari. Tidak melanjutkan berbuka. Sesungguhnya dia makan dan minuman karena dhorurat kemudian dia melanjutkan. Dan begitu juga kalau ada seseorang ingin menolong seseorang dari tenggelam atau dari musuh. Tidak bisa melakukan hal itu kecuali dengan berbuka, maka dia berbuka dan menolong saudaranya. Kemudian menahan diri sampai terbenam matahari. Dan mengqodho’ hari itu saja. Dia berbuka karena dhorurat (darurat). Karena menolong saudaranya yang terjaga itu merupakan suatu kewajiban.” Selesai dari ‘Fatawa Nurun ‘Alad Darbi, (16/164). Wallahu’alam. []
SUMBER: ISLAMQA