ZAKAT fitrah merupakan zakat yang dikeluarkan khusus pada bulan Ramadhan. Salah satu dalilnya adalah hadis nabi SAW.
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan, sebanyak satu sa’ (3/4) liter dari makanan kurma atau syair (gandum) atas tiap-tiap orang merdeka atau hamba, laki-laki maupun perempuan muslim. (H.R Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar)
BACA JUGA: Apa Hikmah di Balik Zakat Fitrah?
Berikut ini makna zakat fitrah dalam lingkup syariat Islam:
1 Zakat Jiwa dan menyucikan
Makna dari zakat ini adalah zakat jiwa, diambil dari kata fitrah, yaitu asal – usul penciptaan jiwa (manusia) sehingga wajib atas setiap jiwa. Dan dari berbagai para ulama tentang wajib zakat fitrah. Istilah zakat fitrah dikalangan para ulama dan masyarakat awam lebih popular disebut shadaqah fitri.
Zakat yang dibayarkan juga berperan sebagai symbol penyucian jiwa. Dan karenanya, kewajibannya tidak terikat pada persoalan mampu atau tidak mampu bagi anak-anak atau orang dewasa. Karena sifat simbolis maka yang terpenting buka pada apanya, tap pada maknanya.
Bahwa yang anda bersihkan ketika zakat fitrah bukanlah harta benda. Melainkan makanan pokok yang dijadikan zakat fitrah menjadi jiwa anda dan fitrah anda. Allah berfirman di dalam surah At-Taubah ayat 103 sebagai berikut:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui”
“Rasulullah SAW telah memfardhukan zakat fitrah untuk menyucikan orang-orang yang berpuasa dari kelalaiannya. Sesungguhnya ia salah satu shadaqah, karena itu barang siapa yang melewatkan pembayaran sampai terlaksannya sholat hari raya hukumnya makruh(tidak berdosa), tetapi jika dilewatkan sampai terbenamnya Matahari, hukumnya berdosa dan dianggap sebagai hutang kepada Allah SWT yang perlu segera dilakukan pembayarannya (qadha)”
2 Berbuka Puasa
Dan Kata fitri kembali kepada makna dari puasa Ramadhan Karena kewajiban tersebut ada setelah selesai menunaikan puasa bulan Ramadhan Abdullah bin Yusuf pernah menceritakan bahwa Malik mengabarkan kepada kami, dari Ibnu Syihab, dari Abu ‘ubaid maula Ibnu Azhar, beliau mengatakan bahwa
“Aku pernah menyaksikan hari raya bersama Umar bin Khattab r.a, Rasulullah mengatakan : Dua hari ini telah Rasulullah SAW larang untuk berpuasa padanya; Hari Idul Fitri yaitu berbukanya alian dari berpuasa dan hari lain saat kalian makan dari sembelihan kalian.”
BACA JUGA: Benarkah Puasa Ramadan Tidak Diterima Jika Tidak Menunaikan Zakat Fitrah?
3 Rasa kepedulian
Zakat fitrah juga memiliki makna sangat penting sebagai wujud rasa kepedulian kepada saudara-saudara kita. Dengan ibadah zakat fitrah maka umat islam akan meningkatkan kepedulian bukan hanya untuk hari ini akan tetapi sampai selesai hari Raya Idul Fitri. Dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 58. Allah berfirman,
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Dan diantara mereka ada orang yang mencelamu tentang (distribusi) zakat; jika mereka diberi sebahagian daripadanya, mereka bersenang hati, dan jika mereka tidak diberi sebahagian daripadanya, dengan serta merta mereka menjadi marah ”
4 Memberi kepada yang berhak
Zakat bermakna sejumlah harta yang wajib diberikan muslim kepada kaum berhak menerima. Kata zakat berasal dari kata verba zaka’ membersihkan. Jadi, zakat juga berarti pemberian berupa harta kepada yang berhak seperti umat fakir.
Bagi yang melaksanakan zakat itu untuk membersihkan diri dan harta pemiliknya dari hal-hal tidak baik. Berdasarkan hadis maka berbunyi,
“Sesungguhnya allah telah mewajibkan atas mereka zakat yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang miskin diantara mereka” (H.R Muttafaq alaihi)
۞ إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60, Allah berfirman bahwa
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalanAllah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
5 Harta yang wajib dibayarkan
Berdasarkan pendapat para fuqoha berbagai mazab disimpulkan bahwa makna zakat fitrah dalam islam sendiri (termasuk zakat lainnya) secara syar’i adalah:
“Bagian dari harta yang wajib dibayarkan oleh setiap jiwa (muzakki) dengan ketentuan, waktu dan syarat yang khusus kepada pihak-pihak yang telah ditetapkan”
6 Memiliki kesamaan dengan sedekah
Seorang muslim yang melaksanakan zakat menjadi bukti kejujuran dalam keimanan terhadap hari akhir sebagaimana Rasulullah sabdakan dalam hadistnya:
“Sedekah adalah petunjuk ” (H.R Thabrani)
Zakat merupakan shadaqah, dalam artian memiliki kesamaan makna. Istilah Shadaqah dalam makna zakat yang wajib dikarenakan orang melaksanakannya memiliki sifat as-shidqu yang berarti jujur atau benar dalam perbuatannya maksudanya terjadi keselarasan antara ucapan dengan perbuatan dan keyakinan. Dalam Al-Qur’an Surah Ar-Rum ayat 30 berbunyi,
فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا ۚ فِطْرَتَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا ۚ لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian). Itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya) ”
Sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas Ra pernah berkata :
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perkataannya yang kotor dan perbuatannya yang keji. Juga untuk memberi makan orang-orang miskin. Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum shalat, maka itu zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang mengeluarkannya setelah Shalat, maka itu hanya sekedar shadakah dari beberapa macam shadakah” (HR. Abu Daud, Ibnu Majjah dan Hakim)
BACA JUGA: Zakat Fitrah Harus Diserahkan saat Subuh Sebelum Shalat Ied, Benarkah?
7 Zakat bermakna sebagai pilar agama
Zakat sebagai salah satu dari rukun islam yang lima, dan merupakan fardhu ain untuk menunaikannya bagi kaum muslim. Dasar hukum wajibnya antara lain di dalam Surah Al-Baqarah ayat 43 berbunyi,
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
“Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukunlah bersama sama orang ruku”
Zakat adalah salah satu rukun islam yang lima. Nabi telah bersabda,
“Islam itu dibangun di atas lima perkara, yaitu: kesaksian bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, puasa di bulan Ramadhan dan menunaikan haji di Baitullah bagi orang yang mampu melakukan perjalanan kepadanya.” (Hr. Bukhari dan Muslim) []
SUMBER: DALAM ISLAM