Oleh: Rahmi Hidayat
MUNGKIN di antara kita pernah melempar mainan ular, atau mainan cicak dengan maksud membuat kaget dan melihat ekspresi takut dari wajah teman lalu kemudian mentertawakannya. Pernahkah melakukan hal yang demikian?
Jika pernah maka jangan lagi melakukannya karena Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda,
BACA JUGA: Bercandanya Rasulullah SAW
لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا
“Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim yang lain.” (HR. Abu Daud no. 5004 dan Ahmad 5: 362. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Termasuk juga bercanda dalam menyimpan barang saudaranya untuk membuat dia khawatir, misalnya seperti sendal, handphone, tas, jam tangan, kunci, laptop dan lain-lain.
BACA JUGA: Syarat Bercanda dalam Islam
Rasulullah ﷺ bersabda: “Tidak boleh seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, baik bercanda maupun serius.”(HR. Abu Daud dan Tirmidzi).
Wallahu a’lam. []