Oleh: Rahmi Hidayat Abu Zaid
AURAT adalah anggota badan atau bagian tubuh yang tidak boleh terlihat dan menjaga aurat dari lawan jenis merupakan perkara yang diwajibkan dalam Islam.
Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:
لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ
“Janganlah laki-laki melihat aurat laki-laki yang lain. Janganlah pula wanita melihat aurat wanita yang lain.” (HR. Muslim no. 338).
BACA JUGA: Aurat Wanita yang Harus Ditutup saat Shalat
Jumhur fuqaha (Mayoritas ahli fiqih) mengatakan bahwa aurat lelaki ialah antara pusar dan lutut. Sebagaimana hal ini didasarkan pada Hadits Nabi shalallahu alaihi wasallam.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Paha adalah aurat”(Diriwayatkan oleh imam malik dalam al-muwatha, Imam ahmad, abu dawud, dan at-tirmidzi)
Juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
فَإِنَّ مَا تَحْتَ السُّرَّةِ إِلَى رُكْبَتِهِ مِنَ الْعَوْرَةِ
“Karena di antara pusar sampai lutut adalah aurat.”(HR Ahmad dan Al-Baihaqy)
Apakah mengenai batasan aurat lelaki ini ada ikhtilaf ulama?
Dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqthasid oleh Imam Ibnu Rusyd dijelaskan bahwa memang ada pendapat sebagian ulama yang berbeda dari pendapat jumhur yang saya disebutkan di atas, sehingga menurut mereka lutut dan pusar lelaki bukan aurat.
Dengan menjadikan hadits dari anas r.a yang melihat paha rasulullah pada saat penaklukkan perang khaibar.
Anas bin Malik berkata,
وَإِنَّ رُكْبَتِى لَتَمَسُّ فَخِذَ نَبِىِّ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – ، ثُمَّ حَسَرَ الإِزَارَ عَنْ فَخِذِهِ حَتَّى إِنِّى أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِ فَخِذِ نَبِىِّ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم
“Dan saat itu (ketika di Khaibar) sungguh lututku menyentuh paha Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Lalu beliau menyingkap sarung dari pahanya hingga aku dapat melihat paha Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang putih.”(HR Bukhari dan Muslim)
Namun ‘ulama memahami hadits ini tidak mungkin bertentangan dengan hadits lain, jadi sarung Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersingkap dengan sendirinya, bukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyingkapnya sendiri dan beliau juga tidak menyengajainya.
BACA JUGA: Aurat Lelaki Menurut Jumhur Ulama
Kesimpulan:
Manakah pendapat yang kita ambil?
Jika kita bermazhab syafi’i maka ikutilah pendapat pertama dan pendapat pertama itu juga merupakan pendapat jumhur ulama mazhab dan ‘ulama menguatkan bahwa inilah pendapat yang lebih rajih dan lebih hati-hati dalam masalah ini.
Jadi mayoritas ‘ulama mengatakan bahwa batas aurat lelaki adalah antara lutut hingga pusar dan ini juga merupakan bagian dari aurat yang wajib dijaga baik sesama lelaki apalagi perempuan. Oleh karena bagi para lelaki hendaklah menjaga auratnya (pahanya) saat bermain bola, badminton, renang dan kegiatan lainnya.
Wallahu a’lam. []