TANYA: Apakah benar atau keliru jika seseorang memegang mushaf Al-Quran dan membacanya ketika shalat? Apakah bacaan dari mushaf Al-Quran tersebut memiliki keutamaan? Apa hukum shalat sambil memegang mushaf Al-Quran sebenarnya?
Saya memperhatikan hal itu dan saya sendiri pun melakukannya pada bulan Ramadhan ketika saya melaksanakan shalat Qiyamullail di masjid.
Niat saya melakukan itu agar khatam Alquran dengan cepat. Apakah itu benar? Jika benar, apakah saya boleh memegang mushaf Al-Quran dengan tangan saya dan membolak-balik lembaran mushaf Al-Quran? Atau mushaf Al-Quran diletakkan diatas alat penopang di depan saya?
BACA JUGA:Â Hadits tentang Shalat Qadha
JAWAB:
Dijawab oleh Prof. DR. Syekh Ali Jum’ah (Mufti Mesir): Sebagian besar ahli Fiqh memperbolehkan membaca Alquran dari mushaf ketika shalat, baik shalat sunnat ataupun shalat wajib.
Mereka berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Malik bahwa Dzakwan Mawla ‘Aisyah melaksanakan shalat Qiyamullail pada bulan Ramadhan dengan membaca dari mushaf Alquran, dan tidak ada dalil yang melarangnya.
Hukum Shalat sambil Memegang Mushaf Al-Quran
Adapun membalik lembaran Alquran, maka itu dibolehkan, dengan tetap memperhatikan dan meminimalisir gerakan. Hal ini agar orang yang shalat tersebut tidak keluar dari khusyu’ yang mesti menurut syariat.
Yang lebih utama sebenarnya agar yang memimpin shalat itu seorang yang hafizh, agar ma’mum dapat mendengarkan bacaan imam sehingga ma’mum dan imam tidak sibuk sehingga tidak khusyu’ dalam shalat dengan membolak-balik lembaran-lembaran mushaf Alquran dan banyak membuat gerakan-gerakan di luar shalat.
BACA JUGA:Â Bolehkah Shalat Qabliyah Maghrib?
Hukum Shalat sambil Memegang Mushaf Al-Quran
Berdasarkan pertanyaan di atas, maka memegang mushaf dan membaca dari mushaf ketika shalat serta membolak-balik lembaran mushaf, apakah dengan tangan atau dengan alat, maka itu dibenarkan menurut syariat.
Membaca dari mushaf tidak lebih utama daripada membaca dari hafalan, bahkan orang yang shalat membaca Al-Quran dari hafalannya, itu lebih utama dan lebih mendekatkan diri kepada kekhusyu’an.
Wallahhu a’lam. []
SUMBER: USTAZ ABDUL SOMAD | Sumber: Fatawa Mu’ashirah – Kementerian Wakaf Mesir, juz: 1, hal: 6.