ADA 8 golongan mustahik, yakni orang-orang yang berhak menerima zakat. Mereka adalah fakir, miskin, amil zakat, mualaf, budak, orang yang berhutang, yang dalam perjalanan (ibnu sabil) dan orang yang dalam perjuangan (fisabilillah).
Meskipun biasanya zakat disalurkan melalui amil zakat, toh ada orang-orang yang berkeinginan memberikan zakat langsung kepada penerimanya (mustahik).
Praktik menyalurkan zakat langsung kepada mustahik ini memang tidak ada salahnya atau hukumnya tidak diharamkan dalam Islam. Walaupun dalam sunnah Rasulullah SAW dan sejarah perkembangan zakat dalam Islam, pendistribusian dan penarikan zakat selalu dilakukan oleh amil atau lembaga yang amanah. Namun, memberikan zakat secara langsung pun tidak diharamkan.
Kendati begitu, ada beberapa hal yang tetap harus diperhatikan ketika seorang muslim membayar zakat secara langsung kepada mustahik.Dikutip dari lama Dompet Dhuafa, berikut beberapa hal yang perlu dipertimbangkan jika memang ingin menyalurkan zakat secara langsung:
1 Memastikan jenis zakat yang akan diberikan
Sebekum menyalurkan zakat, pastikan jenis zakat yang akan kita berikan. Apakah zakat fitrah atau zakat maal. Jika zakat maal, pastikan juga jenisnya dan nisabnya. Apakah nisabnya sudah benar sesuai dengan perhitungan dan ketentuan Islam. Jangan sampai kita menunaikan zakat, namun perhitungannya belum benar atau sesuai.
Apabila kita menyalurkannya melalui lembaga zakat, biasanya amil atau bisa berkonsultasi via online, akan dihitung terlebih dahulu kewajiban zakat yang harus dikeluarkan. Hal ini tentu membuat hati lebih tenang karena zakat sesuai ketentuan.
2 Memastikan golongan penerima zakat
Bukan hanya jenis harta, tapi juga golongan penerima zakat wajib untuk kita ketahui sebelumnya. Zakat berbeda dengan sedekah yang penyalurannya lebih flexibel dan bisa didapatkan oleh siapapun. Ada kriteria tersendiri dalam zakat mengenai siapa saja yang bisa menerima zakat atau tidak.
Pastikan terlebih dahulu, apakah orang yang akan menerima zakat kita sesuai dengan ketentuan Islam mengenai golongan penerima zakat. Jangan sampai kita sudah memberikan zakat, namun kepada orang yang salah.
Biasanya, jika melalui amil atau lembaga zakat, mereka akan mensurvey atau melakukan analisis terlebih dahulu mengenai mustahik. Hal ini membuat zakat lebih tepat sasaran dan akan diterima oleh mustahik atau kaum dhuafa yang benar-benar berhak.
3 Menjaga hati dan empati kepada mustahik
Saat akan menyalurkan zakat pada mustahik, perhatikan sikap dan apa yang kita bicarakan. Jangan sampai dengan zakat yang diberikan, malah akan menyinggung hati dan perasaan mereka. Jangan gunakan perhiasan berlebih, menunjukkan perbedaan dengan mustahik secara strata ekonomi, atau menganggap mereka lebih rendah dibanding muzakki.
Dalam Islam, asas pemberian zakat dilakukan secara persaudaraan. Harta yang kita miliki bukanlah hak milik kita sutuhnya. Harta tersebut adalah milik dan dari Allah SWT yang dititipkan pada kita. Ada hak mustahik di dalamnya yang harus kita salurkan.
Berikan zakat pada mustahik sebagaimana kita memberikan hadiah atau bantuan kepada suadara. Jangan merasa kita lebih mulia atau lebih tinggi dibanding mereka. Dihadapan Allah SWT, semua sama. Yang membedakan hanyalah keimanan dan ketaqwaan kita.
4 Memberikan zakat dengan etika yang baik
Penyaluran zakat juga harus dilakukan dengan etika yang baik. Misalnya pemelihan tempat, cara memberikan, dan waktu pemberian. Sempat ada kabar berita bahwa ada orang yang membagikan zakatnya dengan cara melempar-lemparkan uangnya pada mustahik yang banyak dan mengantri di suatu tempat. Tentu hal ini bukan cara yang etis apalagi jumlah yang diterima mustahik juga akan gambling.
Cara yang baik misalnya diberikan di rumahnya. Diberikan sambil berdoa (misalnya doa membayar zakat) satu sama lain, untuk mendoakan yang baik. Selain itu, ungkapkan bahwa apa yang kita berikan adalah hak mereka dan semoga bisa membantu kehidupannya. Tidak perlu meminta hormat atau penghargaan dari mustahik, karena itu bukanlah suatu yang wajib. Yang terpenting kita ikhlas dan apa yang disalurkan menjadi keberkahan untuk mustahik atau muzakki.
5 Tidak mengungkit pemberian zakat di hadapan orang lain atau waktu selanjutnya
Jangan sampai kita mengungkit pemberian zakat di hadapan mustahik, di hadapan orang lain atau di waktu-waktu selanjutnya. Hal ini tentu menjadi riya dan akan menghapus kebaikan kita di waktu sebelumnya. Lupakan dan ikhlaskan, biarlah Allah yang akan memberikan ganti berupa pahala dan penghargaan kelak kita di akhirat.
Dalam sebuah ayat Al-Quran, Allah SWT berfirman: “Dan janganlah kamu mencampuradukkan kebenaran dengan kebatilan dan (janganlah) kamu menyembunyikan kebenaran, sedangkan kamu mengetahuinya. Dan tegakkanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk.” (QS Al-Baqarah: 42-43)
Untuk itu, tunaikanlah zakat kita sebagaimana yang telah Allah perintahkan dan konsisten melakukannya. Walaupun menyalurkan zakat sendiri/langsung pada mustahik memang tidak dilarang, tapi ada banyak keutamaan jika menyalurkannya lewat amil atau lembaga yang terpercaya. Salah satunya adalah zakat bisa menjadi satu modal produktif yang memberantas kemiskinan. Karena zakat memang pilar Islam yang mengarah pada kekuatan ekonomi Islam. []