• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 16 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Ramadhan

Penjelasan Amil Zakat dan 5 Kriterianya

Oleh Yudi
5 tahun lalu
in Ramadhan
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Penjelasan amil zakat. Foto: Unsplash

Penjelasan amil zakat. Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

ZAKAT, khususnya zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh seluruh kaum muslimin di bulan Ramadhan. Para ulama sangat memperhatikan perkara amil zakat dalam pengelolaan zakat. Karena, amil zakat disebutkan dalam golongan orang-orang yang berhak mendapat bagian zakat. Lalu apa penjelasan amil zakat dan kriterianya?

Allah SWT berfirman:

۞ إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (at-Taubah: 60)

ArtikelTerkait

Yang Biasanya Dibeli oleh Anak-anak 90-an ketika Lebaran

7 Tips bagi Penderita GERD saat Lebaran agar Tetap Sehat dan Nyaman

Puasa Syawal Dulu Atau Puasa Qadha Ramadhan?

Apa Jawaban Taqabbalallahu Minna wa Minkum?

BACA JUGA: Penerima Zakat Fitrah Menurut Alquran dan Penjelasannya

Zakat harus dikelola secara khusus. Oleh karena itu, harus ada orang-orang yang dibentuk secara khusus untuk menjadi amil pengelola zakat.

penjelasan amil zakat
Penjelasan amil zakat. Foto: Unsplash

Rasulullah ﷺ dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas juga memerintahkan perkara pengelolaan zakat ini.

Rasulullah ﷺ ketika mengutus Muadz ke Yaman bersabda, “Dan beritahukan kepada mereka jika Allah SWT mewajibkan zakat yang diambil dari harta orang kaya diantara mereka dan dikembalikan kepada orang fakir diantara mereka.” (HR Bukhari Muslim).

Namun karena banyaknya tempat yang menawarkan penyaluran zakat, kadang orang-orang menjadi lalu timbul pertanyaan. Sebenarnya, adakah kriteria khusus seseorang atau lembaga bisa disebut sebagai amil zakat?

Poin penting penjelasan amil zakat yang perlu dipahami adalah bahwa membayar zakat merupakan kewajiban setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari secara layak.

Dengan kata lain, muslim yang tidak mampu mencukupi biaya hidupnya sehari-hari, maka mereka tidak memiliki kewajiban menaati perintah untuk membayar zakat. Sebaliknya, orang-orang yang tidak mampu ini justru harus diberikan zakat.

Amil sendiri berasal dari kata amila ya’malu yang artinya mengerjakan atau melakukan sesuatu. Berarti, kata amil bermakna orang yang mengerjakan sesuatu.

Nabi Muhammad ﷺ ketika akan memilih pengelola pendistribusian zakat, beliau memilih beberapa sahabat yang cakap dan mumpuni sebagai amil zakat. Rasulullah ﷺ kemudian mengangkat mereka dan menyerahkan tanggung jawab untuk mengatur pendistribusian zakat secara profesional. Setiap petugas tersebut mengemban kewajiban untuk mengumpulkan dan menyerahkan zakat di wilayah tertentu.

BACA JUGA: Kapan Batas Akhir Zakat Fitrah?

Seorang tabiin, Ibnu al-Saidi berkata, “Umar RA menugaskan kepadaku untuk mengurus harta zakat maka tatkala selesai tugasku, beliau memberiku bagian dari harta zakat tersebut. Aku berkata, ‘Sesungguhnya aku melakukan semua ini karena Allah SWT.’ Umar membalas, ‘Ambillah apa yang diberikan sebagai bagianmu, sesungguhnya aku juga menjadi amil zakat pada masa Rasulullah…” (HR Muslim).

Dalam kaidah fikih, disebutkan bahwa hukum sarana mengikuti hukum capaian yang akan dituju. Sehingga saat zakat hukumnya wajib, maka sarana untuk mencapai pengumpulan zakat juga dihukumi wajib.

Dalam hal penjelasan amil zakat, beberapa ulama mempunyai definisi yang berbeda meski jika ditelaah sebenarnya mempunyai kesamaan fundamental. Sayyid Sabiq berkata amil zakat adalah orang yang diangkat penguasa untuk mengumpulkan zakat dari orang kaya.

Sedangkan menurut Imam Syafi’i, penjelasan amil zakat adalah orang yang diangkat oleh wali atau penguasa untuk mengumpulkan zakat dan orang-orang yang mampu.

Imam Syafi’i mengartikan amil zakat sebagai orang-orang yang bertugas untuk mengumpulkan zakat dari orang mampu dan mendistribusikan zakat kepada orang yang tidak mampu.

Syekh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin mengatakan yang disebut amil adalah orang yang diangkat penguasa untuk mengambil zakat dari orang yang berkewajiban.

Ibnul Qosim dalam fathul qarib menjelaskan amil merupakan orang yang ditugaskan oleh imam untuk mengumpulkan dan mendistribusikan harta zakat. Imam Nawawi menambahkan, yang termasuk amil, yakni orang yang mengumpulkan, mendata, mencatat, membagi, dan menjaga harta zakat.

Abu Bakar al-Hushaini berpendapat penjelasan amil zakat adalah orang yang ditugaskan pemimpin negara untuk mengambil zakat kemudian disalurkan kepada yang berhak.

Al-Syairazi dalam al-Muhadzdzab juga menambahkan penjelasan amil zakat. Menurutnya, amil mendapat bagian zakat sebagai upah sesuai kewajaran. Jika ia menerima lebih besar dari kewajaran maka kelebihannya disalurkan kepada tujuh golongan mustahik yang lain.

Lalu apa saja syarat menjadi amil zakat? Mengutip Tirto, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya No. 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat, menjelaskan hal ini. Menurut MUI amil zakat harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

BACA JUGA: Bayar Zakat Fitrah Langsung kepada Mustahik, Bolehkah?

1. Beragama Islam

2. Akil balig

3. Jujur

4. Punya ilmu dalam hukum zakat

5. Kuat jiwa dan raga

Dikutip dari Republika, mengenai dana operasional amil, MUI mengharuskan pemerintah yang menyediakan dana operasional untuk amil zakat. Jika dana yang disediakan pemerintah tidak cukup maka bisa mengambil dana dari zakat sebagai jatah amil namun masih dalam batas kewajaran.

Sebagai tambahan dijelaskan bahwa amil tidak boleh menerima bagian dari zakat jika ia sudah digaji oleh negara atau lembaga swasta. Jika tidak menerima gaji ia boleh mendapat upah dari bagian zakat sesuai batas kewajaran. Amil juga tidak boleh menerima atau memberi hadiah untuk muzaki dalam tugasnya. Itulah penjelasan amil zakat yang bisa disampaikan. Semoga bermanfaat. []

Tags: amil zakatkriteria amil zakattugas amil zakatzakat
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

6 Amalan Sunnah yang Dianjurkan Sebelum Shalat Id, Apa Saja?

Next Post

7 Cara Menyambut Idul Fitri Menurut Islam

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Lebaran

Yang Biasanya Dibeli oleh Anak-anak 90-an ketika Lebaran

30 Maret 2025
gerd

7 Tips bagi Penderita GERD saat Lebaran agar Tetap Sehat dan Nyaman

30 Maret 2025
Puasa, Sunnah Puasa Ramadan, Puasa Syawal

Puasa Syawal Dulu Atau Puasa Qadha Ramadhan?

30 Maret 2025
Hukum Mengucapkan Selamat Tahun Baru Hijriyah, Jawaban Taqabbalallahu Minna wa Minkum

Apa Jawaban Taqabbalallahu Minna wa Minkum?

30 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1 penjelasan amil zakat

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

21 Sifat Manusia Menurut Al Quran

Oleh Laras Setiani
17 Oktober 2019
0
ilustrasi.foto: kiblat

Dan apabila manusia itu ditimpa kemudharatan, dia memohon (pertolongan) kepada Tuhannya dengan kembali kepada-Nya; kemudian apabila Tuhan memberikan nikmat-Nya kepadanya...

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

Khutbah Jumat – Bahaya Tasyabuh dengan Tradisi Non-Muslim

Oleh Sodikin
27 Desember 2019
0
Ilustrasi. Foto: Tribun

Dengan pengetahuan kita tentang bahaya Tasyabbuh, akan menyadarkan kita pentingnya membangun rasa percaya diri sebagi seorang muslim

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.