MENGENAI batal atau tidaknya wudhu seseorang yang bersalaman dengan lawan jenis yang bukan mahramnya atau mencium suami/istrinya pada dasarnya dalam perkara ini terdapat ikhtilaf (perbedaan pendapat) ulama terkait mencium istri membatalkan wudhu atau tidak.
Ringkasnya ada tiga pendapat yang coba saya simpulkan, di antaranya:
1. Mazhab Asy-Syafi’i mengatakan batal wudhunya,
2. Mazhab Hanafi mengatakan tidaklah batal, sedangkan
3. Ulama-ulama dari mazhab Maliki dan hanbali mengatakan batal wudhunya jika seseorang itu bersyahwat saat bersentuhan kulit.
Kenapa para ulama berbeda pendapat?
Ada beberapa hal yang menjadikan ulama berbeda pendapat dalam ijtihadnya soal mencium istri membatalkan wudhu. Beberapa di antaranya ialah, dalil yang digunakan mereka berbeda (ada beberapa sebab yang melatar belakanginya, ini bisa lebih khusus dikaji dalam kajian ushul fiqh).
BACA JUGA: Batalkah Wudhu Jika Mencium Istri?
Namun terkadang perbedaan pendapat juga bisa terjadi bukan karena dalilnya berbeda, bisa juga dalil yang digunakan sama namun mereka berbeda pendapat dalam memahami dalil, dalam menafsirkan ayat. Contohnya dalam memahami redaksi أو لامستم النساء dalam surah Al-Ma’idah.
Jumhur dari ulama-ulama syafi’i, Maliki, dan hanbali mengatakan kata لامس artinya menyentuh dgn tangan/bersentuhan kulit (secara dzahir). Imam Asy-Syafi’i memahaminya umum.
Ada lagi sebagian ulama dari mazhab Maliki dan Hanbali lebih mengkhususkan maknanya, yaitu hanya jika timbul syahwat dgn persentuhan tsb baru menyebabkan batalnya wudhu.
Sedangkan Imam Hanafi memahami makna لامس adalah jima’ (hubungan suami istri) baru menyebabkan batalnya wudhu. (Untuk memahami pembahasan seperti ini minimal perlu belajar ushul fiqih, Ushul tafsir, musthalahul hadits dan juga tentunya harus mengerti bahasa arab, semoga kita dimudahkan dalam menuntut ilmu syar’i)
Dalil yang menyebabkan batalnya wudhu
Sekali lagi saya sampaikan bahwa ulama berbeda pendapat dalam perkara ini. ntuk pendapat Imam Asy-Syafi’i yang mengatakan batal wudhunya jika bersentuhan dengan bukan mahramnya, berhujjah dengan firman Allah qur’an surah Al-Ma’idah ayat ke-6.
ِ أَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَآءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا َ
“atau (jika) kamu menyentuh perempuan, dan kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci)… [QS. Al-Ma’idah: Ayat 6]
Selain itu juga terdapat Hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah Ibn Umar yang berbunyi:
ﻗﺒﻠﺔ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﺍﻣﺮﺃﺗﻪ ﻭﺟﺴﻬﺎ ﺑﻴﺪﻩ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﻼﻣﺴﺔ، ﻓﻤﻦ ﻗﺒﻞ ﺍﻣﺮﺃﺗﻪ، ﺃﻭ ﺟﺴﻬﺎ ﺑﻴﺪﻩ، ﻓﻌﻠﻴﻪ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ
“Ciuman seorang laki-laki kepada istrinya, atau sentuhannya dengan tangannya masuk dalam katagori mulamasah. Dan siapa saja yang mencium istrinya atau menyentuhnya dengan tangannya maka dia wajib wudhu. (HR. Imam Malik dalam kitab Al-Muwatha dengan sanad yang shahih)
Adapun dalil yang dijadikan sebagai hujjah oleh ulama-ulama yang mengatakan tidak batal wudhunya di antaranya ialah hadits dari istri Nabi shalallahu alaihi wasallam, dari Ummul mukminin Aisyah Radhiyallahu Anha, ia berkata:
ﻛُﻨْﺖُ ﺃَﻧَﺎﻡُ ﺑَﻴْﻦَ ﻳَﺪَﻱْ ﺭَﺳُﻮﻝِ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻭَﺭِﺟْﻼَﻱَ ﻓِﻲ ﻗِﺒْﻠَﺘِﻪِ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺳَﺠَﺪَ ﻏَﻤَﺰَﻧِﻲ
“Aku tidur di hadapan Rasulullah saw. dan kedua kakiku menjulur ke arah kiblat, maka apabila beliau sujud beliau menggoyangkan kakiku (menggeser kakinya aisyah)” (HR. Muttafaqun alaih)
BACA JUGA: Wudhu Sebelum Tidur
Apakah hanya persentuhan kulit saja?
Jika persentuhannya itu bukan kulit, melainkan bersentuhan dengan gigi, kuku dan rambut ajnabi (orang asing) yang bukan mahram kita apakah juga dapat membatalkan wudhu?
Syaikh Taqiyuddin Abu Bakr Al-Hysni dalam kifayatul Akhyar menjelaskan bahwa bersentuhan dengan gigi, kuku dan rambut ajnabi tidak membatalkan wudhu.
Wallahu a’lam. []