PARA shahabat ridhwanullahi ‘alaihim ajma’in bersepakat bahwa hasil ijtihad seseorang mungkin keliru. Ijma’ atau kesepakatan ini dihikayatkan oleh Al-Baji, Asy-Syirazi, As-Sam’ani dan lainnya.
Dan ijma’ ini merupakan salah satu dalil yang digunakan para ulama yang berpendapat, bahwa dalam ijtihad ulama, kebenaran hanya satu saja, sedangkan pendapat lainnya keliru. Dan dengan ijma’ ini, pendapat yang menyatakan seluruh mujtahid itu benar dalam ijtihadnya, terbantahkan.
Ijma’ ini diketahui dari ijtihad para shahabat dan pengakuan mereka seluruhnya, bahwa ijtihad mereka mungkin keliru. Misalnya, pernyataan Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu tentang “al-kalalah”:
BACA JUGA: Khilaf Ulama Tentang Ijma’ Sukuti
أقول فيها برأيي، فإن يكن صوابا فمن الله، وإن يكن خطأ فمني وأستغفر الله
Artinya: “Saya mengatakan ini berdasarkan pendapatku. Jika benar, maka itu dari Allah. Jika keliru, maka itu kesalahanku, dan saya memohon ampun kepada Allah.” (Diriwayatkan oleh Ad-Darimi dalam Sunan-nya, Kitab Al-Faraidh, Bab Al-Kalalah)
Juga pernyataan ‘Umar radhiyallahu ‘anhu kepada sekretarisnya:
اكتب: هذا رأي عمر، فإن كان خطأ فمنه، وإن كان صوابا فمن الله
Artinya: “Tulislah: Ini adalah pendapat ‘Umar. Jika keliru, maka itu kesalahannya. Jika benar, maka itu dari Allah.” (Diriwayatkan oleh Ibn Hazm dalam Al-Ihkam)
Juga dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, saat beliau berbicara tentang “al-mufawwadhah”:
أقول فيها برأيي، فإن يكن صوابا فمن الله ورسوله، وإن يكن خطأ فمني ومن الشيطان
Artinya: “Saya mengatakan ini berdasarkan pendapatku. Jika benar, itu dari Allah dan Rasul-Nya. Jika keliru, maka itu dariku dan dari syaithan.” (Diriwayatkan oleh Ahmad bin Hanbal dalam Musnad-nya)
BACA JUGA: Fiqih Islam, Sisi Ilahi dan Sisi Basyari
Seandainya ijtihad masing-masing shahabat ini pasti benar, tentu mereka tak akan menyebutkan kemungkinan pendapat mereka tersebut keliru. Dan seandainya setiap ijtihad itu pasti benar, tentu tak ada pentingnya penelitian dan diskusi untuk menemukan kebenaran.
Jadi, berdasarkan ijma’ para shahabat ini, diketahui bahwa dalam setiap persoalan yang diperselisihkan oleh para mujtahid, pendapat yang benar dan sesuai dengan fakta yang dihukumi hanya satu, sedangkan sisanya keliru.
Namun seluruh pihak mendapatkan pahala, dan kesalahannya diberi uzur, selama proses ijtihadnya tidak menyimpang dari metode ijtihad yang benar.
Wallahu a’lam. []
Rujukan: Ijma’at Al-Ushuliyyin Jama’ Wa Dirasah, karya Mushthafa Bu ‘Aql, Halaman 475-477, Penerbit Dar Ibn Hazm, Beirut, Libanon.
Facebook: Muhammad Abduh Negara