CADAR atau istilah dalam bahasa Arabnya yaitu نِقاب (niqāb) adalah kain penutup kepala atau wajah bagi perempuan muslim. Cadar dikenakan oleh sebagian kaum perempuan Muslimah sebagai kesatuan dengan jilbab (hijab).
Sebagaimana dikutip dari Wikipedia, Cadar banyak dipakai wanita di negara-negara Arab sekitar Teluk Persia seperti Arab Saudi, Yaman, Bahrain, Kuwait, Qatar, Oman, dan Uni Emirat Arab. Biasanya juga ditemukan dan digunakan oleh wanita di negara Pakistan, dan beberapa wanita Muslim di negara Barat.
Sebagian besar muslimah di tanah air pun kini sudah mulai memakai atau belajar memakai cadar.
Adapun terkait hukum bercadarbagi wanita, kalangan ulama fikih masih memiliki perbedaan penapat. Dilansir dari laman MUI, madzhab Maliki menyatakan bahwa makruh hukumnya wanita menutupi wajah baik ketika dalam shalat maupun di luar shalat karena termasuk perbuatan berlebih-lebihan (al-ghuluw). Namun di satu sisi mereka berpendapat bahwa menutupi dua telapak tangan dan wajah bagi wanita muda yang dikhawatirkan menimbulkan fitnah, ketika ia adalah wanita yang cantik atau dalam situasi banyak munculnya kebejatan atau kerusakan moral, itu hukumnya wajib.
“Madzhab Maliki berpendapat bahwa dimakruhkan wanita memakai cadar—artinya menutupi wajahnya sampai mata—baik dalam shalat maupun di luar shalat atau karena melakukan shalat atau tidak karena hal itu termasuk berlebihan (ghuluw). Dan lebih utama cadar dimakruhkan bagi laki-laki kecuali ketika hal itu merupakan kebiasaan yang berlaku di masyarakatnya, maka tidak dimakruhkan ketika di luar shalat. Adapun dalam shalat maka dimakruhkan. Mereka menyatakan bahwa wajib menutupi kedua telapak tangan dan wajah bagi perempuan muda yang dikhawatirkan bisa menimbulkan fitnah, apabila ia adalah wanita yang cantik, atau maraknya kebejatan moral,” (Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, juz, XLI, halaman 134).
Sedangkan di kalangan madzhab Syafi’i terjadi silang pendapat. Pendapat pertama menyatakan bahwa memakai cadar bagi wanita adalah wajib. Pendapat kedua adalah sunah, sedang pendapat ketiga adalah khilaful awla, menyalahi yang utama karena utamanya tidak bercadar.
“Madzhab Syafi’i berbeda pendapat mengenai hukum memakai cadar bagi perempuan. Satu pendapat menyatakan bahwa hukum mengenakan cadar bagi perempuan adalah wajib. Pendapat lain (qila) menyatakan hukumnya adalah sunah. Dan ada juga yang menyatakan khilaful awla,” (Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, juz, XLI, halaman 134).
Lepas dari masalah hukum fiqihnya, cadar merupakan bagian dari pakaian seorang muslimah. Maka, pakaian tersebut harus lah sesuai dengan syariat sebagaimana halnya jilbab. Seorang muslimah yang bercadar tentu berpakaian dengan nyaman dan aman sesuai syariat.
Memakai cadar di masa awal memang agak sulit, pertama dari penentuan cadar yang tepat. Kemudian bagaimana tetap beraktivitas dengan mudah setelah memakainya terutama ketika makan. Kesulitan ini perlahan hilang seiring terbiasanya memakai cadar, dan untuk masa belajar baiknya pilih cadar yang tepat.
BACA JUGA: Istri Ingin Kenakan Cadar, Dilarang oleh Suami, Apa yang Harus Dilakukan?
Nah, berikut tips memilih cadar yang nyaman dipakai muslimah:
1 Bijak dalam menentukan warna
Warna dari cadar ini ternyata tidak sebatas pada warna gelap, beberapa produsen juga menghadirkan warna cerah. Disarankan untuk tahap belajar memilih warna cadar yang disukai agar merasa nyaman dulu. Kemudian warna cerah biasanya juga lebih adem karena tidak menyerap panas, jadi silahkan menjadikannya sebagai pilihan.
2 Pilih yang bahannya nyaman
Bahan untuk pembuatan cadar muslim jelas wajib sekali untuk diperhatikan karena tidak semua kain di dunia ini bisa membantu kegiatan bernafas. Berhubung cadar dipakai menutup hidup sampai ke bawah maka jangan sampai kain cadar tersebut menjadi penghalang kegiatan bernafas. Supaya tidak pingsan kehabisan oksigen pilih yang tipis dan berpori namun tidak transparan, sehingga nyaman dan bisa memberikan sirkulasi udara yang baik dan tidak perlu berteriak saat berbicara.
3 Cari ukuran yang tepat
Ukuran dari cadar ini juga menjadi pertimbangan penting agar mendapatkan pilihan yang terbaik. sebab bisa menentukan panjang pendek cadar serta ukuran panjang pendek tali untuk mengikat cadar tersebut. Panjang cadar baiknya di atas kerudung yang dikenakan, sehingga jangan terlalu panjang yang membuatnya mudah tersangkut ke samping sewaktu terkena angin. Kemudian untuk panjang tali idealnya lumayan panjang supaya bisa dengan mudah diikat ataupun dilepas serta menjamin cadar ini tidak terlalu sesak di wajah.
4 Modelnya enak dipakai beraktivitas
Model dari cadar ini cukup banyak paling simpel adalah cadar tali sehingga talinya tinggal diikat ke belakang kepala. Namun beberapa cadar dibuat ada bando, ada bandana, talinya disembunyikan ke bagian dalam, dan lain sebagainya. dalam menentukan model baiknya disesuaikan dengan kegiatan agar tidak mudah tersingkap dan memperlihatkan bagian wajah yang ditutupi. Kemudian modelnya mudah dipakai jangan sampai kebutuhan sholat Anda diprotes rekan sekantor karena terlalu lama mengurus cadar muslim yang dipakai. []
SUMBER: FASHIONITIES | MUI | WIKIPEDIA