Oleh: Faqih Muhammad Arif
Mahasiswa S1 Ilmu Ekonomi Syariah – FEB UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
faqiharif98@gmail.com
PANDEMI Covid-19 telah membawa perubahan perilaku masyarakat sejak diberlakukannya Work from Home (WFH), Distance Learning, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak awal 2020.
Pemberlakuan kebijakan tersebut menyebabkan peningkatan signifikan pada Akses Internet melalui Operator Seluler di Indonesia sebesar 10 hingga 15 persen.
Dilansir dari Katadata, PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk atau Telkom, tercatat mengalami peningkatan trafik internet sebesar 15,6% selama periode 15 Maret hingga 1 April 2020. Pada periode sebelumnya, trafik internet Telkom sebesar 8,3 Tbps, kini meningkat menjadi 9,6 terabits per seconds (Tbps).
Pola Hidup masyarakat yang akrab dengan Gadget juga tak lepas dari Streaming dan Download Video atau Film, baik melalui Platform Legal maupun Ilegal. Perilaku tersebut telah mendorong peningkatan kepadatan Bandwith yang berimbas pada Kecepatan Internet yang tidak lagi optimal.
Streaming Film melalui Situs Ilegal seperti Layarkaca21, IndoXXI, dan sejenisnya secara faktual menyedot alokasi Bandwith lebih besar ketimbang Layanan Prioritas untuk Conference dan Work From Home seperti Zoom, Webex, dan Google Meet. Menkominfo Johhny G. Plate dalam Press Conference-nya mengatakan “Bagi semua yang menggunakan ruang digital kita secara ilegal, termasuk film yang ilegal, kami minta untuk jangan menggunakannya. Tidak saja ilegal, itu akan menyedot bandwidth-bandwidth yang akan mengganggu keseluruhan traffic dalam rangka kita efektif mengatasi atau memutus penyebaran COVID-19.”
BACA JUGA: Ristekdikti Minta KPI Awasi Streaming
Sebagai negara dengan 209,12 juta jiwa (87% dari total populasi beragama Islam), Umat Muslim Indonesia harus mengetahui Hakikat Menonton Film dalam Islam dan Bagaimana Hukum Streaming Film, baik Legal maupun Ilegal dalam Tinjauan Etika Bisnis Islam terhadap Penyedia Situs dan Konsumen yang mengakes situs terkait.
Hukum Menonton Film dalam Islam
Hukum Menonton Film dalam Islam adalah Mubah (Boleh). Dalam Buku Tuntas Memahami Halal dan Haram, Syaikh Yusuf al-Qardhawi menyatakan bahwa Menonton Film, Pertunjukan, dan sejenisnya adalah suatu sarana hiburan yang dapat bersifat baik maupun buruk tergantung penggunaan dan pemanfaatannya.
Menonton Film dapat dikategorikan Halal dan Baik apabila memenuhi persyaratan berikut. Pertama, isi (konten) dalam film harus bersih dan jauh dari ajaran yang menyimpang dari aqidah, syariah, dan etika dalam Islam. Kedua, tidak melalaikan kewajiban agama dan dunia, seperti Shalat Lima Waktu. Ketiga, terhindar dari Ikhtilat, yakni bercampurnya laki-laki dan perempuan non-mahram sehingga tidak timbul fitnah dan syubhat.
Dengan demikian, selama ketiga syarat tersebut dapat dipenuhi dan tidak menyalahi hukum Islam, maka seseorang Mubah (boleh) saja untuk menonton Film tersebut. Hal ini berpedoman pada kaidah “Hukum asal sesuatu (benda) pada dasarnya boleh, kecuali bila ada dalil yang mengharamkanya.”
Hukum Menonton Film via Situs Streaming Ilegal dalam Tinjauan Etika Bisnis Islam
Hukum asal menonton Film dalam Islam adalah Mubah, lalu bagaimana bila menonton Film dilakukan dengan Streaming di Situs Film Bajakan (Ilegal)? Dalam Tinjauan Etika Bisnis Islam, praktik Streaming Film Ilegal melibatkan Pihak Penyedia Situs dan Pihak Konsumen. Penyedia Situs menyajikan beragam pilihan Film melalui Alamat Website yang dapat diakses oleh Konsumen melalui Peramban Internet (Browser).
Kemudian, Konsumen dapat mengakses Situs tersebut untuk menonton Film yang diinginkan secara “Gratis.”
Faktanya, kata “Gratis” tersebut tidaklah bermakna “Cuma-Cuma” sebagaimana dalam KBBI. Situs Streaming Film Ilegal menyelipkan berbagai Iklan (Advertisement) di Website-nya. Iklan tersebut merupakan ladang pendapatan bagi Penyedia Situs, sehingga segala cara dilakukan untuk mendapatkan klik pada Iklan tersebut.
Biasanya setelah iklan diklik, Tab Baru akan muncul yang mengarahkan ke situs terkait yang disebut sebagai Iklan Pop-Up. Tak jarang, Iklan Pop-Up ini mengandung Malware dan menyerang Perangkat Konsumen untuk mencuri data-data penting.
Penemuan mengejutkan pada 2017 misalnya, situs LK21 (Situs Streaming Film Ilegal) ternyata dapat menarik 8 juta orang per hari menurut analisis trafik Alexa. Jika setiap pengunjung menghasilkan Rp 10 setiap iklan diklik, maka Penyedia Situs dapat memeroleh keuntungan hingga Rp 80 juta per hari.
Parahnya, orang-orang yang bekerja keras di balik layar untuk produksi film-film tersebut sama sekali tidak mendapatkan keuntungan karena film-film yang ditampilkan dan disebarluaskan adalah ilegal, serta melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Mengenai Hak Cipta dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Islam mengakui dan melindungi kepemilikan tersebut sebagai Hak Milik Pribadi. Dalam Fatwa MUI Nomor Nomor 1 Tahun 2003 dan Fatwa MUI Nomor 1/MUNAS VII/MUI/5/2005 dijelaskan bahwa HKI dipandang sebagai salah satu huquq maliyyah (hak kekayaan) yang mendapat perlindungan hukum (mashu) sebagaimana mal (kekayaan) selama tidak bertentangan dengan hukum Islam.
HKI dapat dijadikan obyek akad (al-ma’qud’alaih), baik akad mu’awadhah (pertukaran, komersial), maupun akad tabarru’at (nonkomersial), serta dapat diwakafkan dan diwariskan.
Setiap bentuk pelanggaran terhadap HKI, termasuk namun tidak terbatas pada menggunakan, mengungkapkan, membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, mengedarkan, menyerahkan, menyediakan, mengumumkan, memperbanyak, menjiplak, memalsu, membajak HKI milik orang lain secara tanpa hak merupakan kezaliman dan hukumnya adalah Haram.
Hal ini berlaku juga untuk Hak Cipta Film (Sinematografi) yang turut dilindungi negara melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
BACA JUGA: Nonton Film Porno, Dosa Besarkah?
Keharaman melakukan Pembajakan dan Pengedaran Film dalam Situs Streaming Film Ilegal bersumber dari:
1. Al-Qur’an Surah Al-Baqarah Ayat 188
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil…” (QS. Al-Baqarah: 188)
2. Hadits Nabi Riwayat Ahmad berkenaan dengan Harta Kekayaan
“Rasulullah saw. menyampaikan khutbah kepada kami; sabdanya: “Ketahuilah: tidak halal bagi seseorang sedikit pun dari harta saudaranya kecuali dengan kerelaan hatinya…” (HR. Ahmad).
3. Hadits Qudsi Riwayat Muslim tentang Larangan Berbuat Zhalim
“Hai para hamba-Ku! Sungguh Aku telah haramkan kezaliman atas diri-Ku dan Aku jadikan kezaliman itu sebagai hal yang diharamkan di antaramu; maka, janganlah kamu saling menzalimi…” (HR. Muslim).
4. Hadis Nabi Riwayat Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu ‘Abbas, dan Malik dari Yahya:
لاَ ضَرَرَ وَلاَضِرَار
“Tidak boleh membahayakan (merugikan) diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan (merugikan) orang lain.”
5. Qawa’id Fiqhiyyah
“Segala sesuatu yang lahir (timbul) dari sesuatu yang haram adalah haram” dan “Tidak boleh melakukan perbuatan hukum atas (menggunakan) hak milik orang lain tanpa seizinnya.”
Dari sisi Penyedia Situs Streaming Ilegal dalam Etika Bisnis Islam hukumnya adalah Haram karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Etika Bisnis yang diusung oleh Islam.
Pertama, terdapat Penyalahgunaan Hak Kekayaan Intelektual atas Karya Film yang dibajak oleh Situs Streaming.
Kedua, menimbulkan bahaya pada Perangkat Konsumen (PC, Smartphone, dan sejenisnya) berupa pencurian data dan penyebaran Malware.
Ketiga, menampilkan Iklan yang mengajak kepada Kemaksiatan seperti Iklan Judi hingga Iklan Pornografi.
Keempat, mengganggu stabilitas Perekonomian Negara karena Penerimaan Pajak Penghasilan Hak Cipta menjadi berkurang, padahal penerimaannya dapat digunakan untuk membangun perekonomian.
Sedangkan, dari sisi Konsumen, Streaming Film Ilegal hukumnya juga Haram. Hal ini diharamkan karena Konsumen dapat dirugikan (terjadi Dharar dan Zhulm) bila mengakses Situs Streaming Film Ilegal tersebut.
Karena Eksistensi Situs Streaming Film terkait dengan Maslahah banyak orang, maka Islam menyeru Negara untuk melakukan Tindakan Hukum dan Pencegahan terhadap Praktik Ilegal ini sehingga tidak terdapat pihak yang dirugikan, sebagaimana kaidah yang berbunyi “Tindakan Imam terhadap rakyatnya harus dikaitkan dengan Kemaslahatan.” Pemeritah Indonesia dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melaksanakan amanat tersebut dengan memblokir 1.745 situs Streaming Film sejak 2017 hingga 2019 di Jagat Internet Indonesia.
BACA JUGA: Chaerul Umam; Sutradara Film Religi dengan Segudang Prestasi
Berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, Streaming Film melalui Situs Ilegal dalam Islam hukumnya adalah Haram dan Wajib Dihindari. Pemerintah harus berperan aktif dalam memberantas situs-situs Streaming Film Ilegal melalui Pemblokiran Massal, menindak dan menghukum dengan tegas kepada oknum-oknum pembajak Film, menyediakan dan mendorong Platform Streaming Film Legal di Indonesia, serta mensosialisasikan Bahaya Streaming dan Download Film Ilegal kepada Masyarakat Pengguna Internet di Indonesia.
Bagi Masyarakat, hendaknya melakukan Apresiasi kepada Sineas dan Produser Film dengan menonton dan membeli Lisensi Film yang Legal, disamping tetap memperhatikan kriteria Film yang Halal, Baik, dan tidak menyimpang dari Hukum Syara’.
Langkah tersebut tentunya sejalan dengan Tujuan Syariah yakni Mencegah Mudharat dan Mendapat Maslahat sebagaimana Kaidah Fiqh yaitu Dar’ul Mafasid Muqaddam ‘ala Jalbil Mashalih (Menghindarkan mafsadat lebih utama dari mendatangkan maslahat) dan Ad-Dharaaru Yuzaalu (Bahaya kerugian haruslah dihilangkan). []
Referensi:
Desy Setyowati dalam Katadata.co.id “Empat Bahaya Akses Situs Streaming Film Ilegal IndoXXI hingga Lk21” https://katadata.co.id/berita/2020/06/08/empat-bahaya-akses-situs-streaming-film-ilegal-indoxxi-hingga-lk21
Evan Vania dalam Vice Indonesia “Menkominfo Minta Kalian Jangan Streaming Film Ilegal Pas WFH, Ganggu Penanganan Corona”, https://www.vice.com/id_id/article/n7jmeg/menkominfo-johnny-g-plate-imbau-masyarakat-tak-streaming-film-ilegal-saat-wfh
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 1 Tahun 2003, https://mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/30.-Hak-Cipta.pdf
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 1/MUNAS VII/MUI/5/2005, https://dgip.go.id/images/ki-images/pdf-files/FatwaMUI.pdf
Heri Ruslan dalam Republika “Inilah Hukum tentang Hak Cipta dalam Islam” https://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/12/01/25/lyc72l-inilah-hukum-tentang-hak-cipta-dalam-islam
Ihya Ulum Aldin dalam Katadata.co.id “Periode WFH Imbas Corona, Trafik Internet Telkom Melonjak 15,6%” https://katadata.co.id/berita/2020/05/05/periode-wfh-imbas-corona-trafik-internet-telkom-melonjak-156
Kumparan.com “Berapa Pendapatan Situs Nonton Film Bajakan LK21?” https://kumparan.com/berita-unik/berapa-pendapatan-situs-nonton-film-bajakan-lk21-1svElTYil5S/full
Najwa Putri Dianti dalam Investor.id “Situs Ilegal Harus Ditindak Tegas” https://investor.id/from-the-readers/situs-ilegal-harus-ditindak-tegas
Nashih Nashrullah dalam Republika “Gemar Nonton Film? Simak Fatwa Syekh Yusuf Al-Qaradhawi Ini” https://khazanah.republika.co.id/berita/q3592m320/gemar-emnontonem-film-simak-fatwa-syekh-yusuf-alqaradhawi-ini
Thea Fathanah Arbar dalam CNBC Indonesia “IndoXXI Tamat, kok Situs Streaming Film Ilegal Bertebaran?” https://www.cnbcindonesia.com/tech/20200215100812-37-138098/indoxxi-tamat-kok-situs-streaming-film-ilegal-bertebaran