BULAN Dzulqa’dah adalah bulan yang mulia bagi umat Islam dalam kalender hijriyah. Bulan Dzulqa’dah juga merupakan salah satu di antara nama bulan yang disebut oleh Allah SWT sebagai bulan haram.
Allah SWT berfirman dalam Q.S. At-Taubah ayat 36: “Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya (terdapat) empat bulan haram. Itulah ketetapan agama yang lurus, maka janganlah kalian mendhalimi diri kalian dalam bulan yang empat itu. Dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kalian semua. Ketahuilah bahwasanya Allah bersama-sama orang yang bertakwa”.
Dalam Tafsir Ath-Thabari dan Tafsir Al-Qur’anul ‘Adzim karya Ibnu Katsir rahimahullah dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan bulan-bulan haram tersebut ialah Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab.
BACA JUGA: 5 Keutamaan Bulan Dzulqa’dah yang Wajib Diketahui
Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Bakrah radhiallahu ‘anhu:
“Sesungguhnya zaman telah berputar seperti keadaannya ketika Allah menciptakan langit dan bumi, dalam setahun itu terdapat dua belas bulan. Empat di antaranya adalah bulan haram (suci). Tiga dari bulan itu jatuh secara berurutan, yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram. Sedangkan Rajab (yang disebut juga bulan kabilah Mudhar) terletak di antara Jumadi Tsani dan Sya’ban”.
Amalan di Bulan Dzulqa’dah
Beberapa amalan di Bulan Dzulqa’dah yang bisa dilakukan di antaranya menjalankan puasa, memperbanyak sedekah, menunaikan umrah, dan berbuat baik kepada orang lain. Bulan Dzulqa’dah masuk asyhurul hurum atau bulan yang diharamkan untuk berbuat maksiat, kerusakan maupun pembunuhan.
Masyarakat Arab sangat menghormati bulan-bulan haram, baik di masa Jahiliyah maupun di masa Islam, termasuk di antaranya bulan Dzulqa’dah. Di zaman Jahiliyah, bulan Dzulqa’dah merupakan kesempatan untuk berdagang dan memamerkan syair-syair mereka.
Mereka mengadakan pasar-pasar tertentu untuk menggelar pertunjukkan pamer syair, pamer kehormatan, suku, dan golongan, sambil berdagang di sekitar Mekah, kemudian selanjutnya mereka melaksanakan ibadah haji. Bulan ini menjadi bulan aman bagi semuanya, satu sama lain tidak boleh saling mengganggu (Khazanatul Adab, 2/272).
Di masa perjuangan Rasulullah shalallahu alaihi wasalam dan para sahabat dulu, ada beberapa peristiwa penting yang terjadi di bulan Dzulqa’dah. Di antaranya adalah Rasulullah shalallahu alaihi wasalam menunaikan ibadah umrah empat kali di bulan Dzulqa’dah.
Dari Anas bin Malik ra, nabi ﷺ bersabda:
اعْتَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَرْبَعَ عُمَرٍ، كُلَّهُنَّ فِي ذِي القَعْدَةِ، إِلَّا الَّتِي كَانَتْ مَعَ حَجَّتِهِ، عُمْرَةً مِنَ الحُدَيْبِيَةِ فِي ذِي القَعْدَةِ، وَعُمْرَةً مِنَ العَامِ المُقْبِلِ فِي ذِي القَعْدَةِ، وَعُمْرَةً مِنَ الجِعْرَانَةِ، حَيْثُ قَسَمَ غَنَائِمَ حُنَيْنٍ فِي ذِي القَعْدَةِ، وَعُمْرَةً مَعَ حَجَّتِهِ (رواه البخاري)
Artinya: “Rasulullah ﷺ berumrah sebanyak empat kali, semuanya pada bulan Dzul Qa’dah kecuali umrah yang dilaksanakan bersama haji beliau, yaitu satu umrah dari Hudaibiyah, satu umrah pada tahun berikutnya, satu umrah dari Ji’ranah ketika membagikan rampasan perang Hunain dan satu lagi umrah bersama haji” (HR al-Bukhari).
Perjanjian Hudaibiyah Terjadi di Bulan Dzulqa’dah
Di bulan Dzulqa’dah juga terjadi perjanjian Hudaibiyah. Direktur Rumah Fiqih Indonesia Ahmad Sarwat MA dalam bukunya Islam Agama Perang atau Damai? menjelaskan, Perjanjian Hudaibiyah terjadi pada tahun ke-6 hijriah.
Perjanjian Hudiabiyah ini berawal dari sikap kaum Musyrikin Quraisy yang melarang Nabi ﷺ dan umat Islam melaksanakan umrah.
Rasulullah ﷺ berketetapan untuk melaksanakan umrah ke Mekkah. Nabi ﷺ meninggalkan Madinah mengajak istrinya Ummu Salamah serta menyerahkan tugas sebagai imam shalat lima waktu kepada Abdullah bin Ummi Maktum atau Namilah Al-Laitsi.
BACA JUGA: Awal Dzulhijah, Kiswah Kabah Dinaikan, Ini Alasannya
Kabar tersebut terdengar pengusaa Makkah. Mereka pun mengadang Rasulullah ﷺ di Kota Hudaibiyah beberapa kilometer sebelum masuk Kota Makkah. Rasulullah ﷺ yang datang bukan untuk bermaksud perang lantaran tidak membawa senjata kemudian memilih damai dengan membuat perjanjian yang dikenal dengan Perjanjian Hudaibiyah.
Rasulullah ﷺ awalnya mengutus sahabat Utsman bin Affan namun Utsman ditahan selama beberapa hari. Rasulullah ﷺ kemudian mengutus sahabat Ali bin Abi Thalib dalam perjanjian Hudaibiyah.
Beberapa poin perjanjian itu antara lain: Digantinya lafaz bismillahirrahmanirrahim yang bisa digunakan Rasulullah ﷺ dengan bismikallahumma.
Rasulullah ﷺ tidak berkebaratan atas kemauan Suhail bin Amr dari perwakilan kaum Quraisy ini. Kenabian Muhammad ﷺ tidak diakui.
Dalam perjanjian Hudaibiyah, perwakilan kaum kafir Quraisy tidak mau menulsikan bahwa Nabi Muhammad ﷺ adalah utusan Allah (Rasulullah). Mereka meminta agar nama Rasulullah ﷺ diganti dengan Muhammad bin Abdillah”. []