ORANG-ORANG -orang yang meninggalkan perkara haram, punya alasan dan motivasi yang berbeda-beda, dan hukum atasnya pun berbeda-beda pula. Berikut ini penjelasannya:
1. Orang yang meninggalkan perkara haram, tanpa niat apapun. Ia meninggalkannya karena memang tidak terpikir untuk melakukannya. Orang yang seperti ini, tidak berdosa, namun juga tidak mendapatkan pahala.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
Artinya: “Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang mendapatkan apa yang ia niatkan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
BACA JUGA: Pengobatan dengan Sesuatu yang Haram
2. Orang yang meninggalkan perkara haram, karena takut kepada Allah dan melaksanakan syariat, ia mendapatkan pahala karena niatnya tersebut. Hal ini berdasarkan Hadits “innamal a’maalu bin niyaat” di atas, juga berdasarkan Hadits Qudsi:
وَإِنْ تَرَكَهَا فَاكْتُبُوهَا لَهُ حَسَنَةً، إِنَّمَا تَرَكَهَا مِنْ جَرَّايَ
Artinya: “Jika dia meninggalkan perbuatan buruk tersebut, maka tulislah untuknya satu kebaikan. Ia meninggalkannya karena Aku.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
3. Orang yang berharap dan punya keinginan kuat untuk melakukan perkara haram, meski ia tidak mengupayakan langkah-langkah riil untuk melakukan hal yang haram tersebut, ia berdosa dan akan mendapatkan hukuman dari Allah ta’ala karena niat buruknya tersebut.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وَعَبْدٍ لَمْ يَرْزُقْهُ اللَّهُ مَالًا وَلَا عِلْمًا فَهُوَ يَقُولُ: لَوْ أَنَّ لِي مَالًا لَعَمِلْتُ فِيهِ بِعَمَلِ فُلَانٍ فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَوِزْرُهُمَا سَوَاءٌ
Artinya: “Dan hamba yang tidak Allah berikan rezeki harta dan ilmu, dia berkata, ‘Seandainya saya punya harta, saya akan melakukan apa yang dilakukan oleh fulan (yaitu: berbagai amal keburukan), maka dia dengan niatnya, sama dosanya (dengan yang melakukan keburukan tersebut).” (HR. Ahmad dan At-Tirmidzi, dan beliau berkata: Ini Hadits hasan shahih)
4. Orang yang berupaya melakukan perkara haram, sudah mengerahkan kemampuannya untuk melakukan keharaman tersebut, namun ia tidak sanggup melakukannya. Orang ini berdosa dan mendapatkan hukuman dari Allah ta’ala, namun kadarnya di bawah dosa dan hukuman orang yang berhasil melakukan keharaman tersebut.
BACA JUGA: Ngeri, Ini Dampak Buruk Makan Makanan Haram!
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا التَقَى المُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالقَاتِلُ وَالمَقْتُولُ فِي النَّارِ، فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا القَاتِلُ فَمَا بَالُ المَقْتُولِ قَالَ، إِنَّهُ كَانَ حَرِيصًا عَلَى قَتْلِ صَاحِبِهِ
Artinya: “‘Ketika dua orang muslim bertemu dan saling menghunuskan pedang, yang membunuh dan yang terbunuh sama-sama di neraka’. Aku (Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu) bertanya, ‘Wahai Rasulullah, kalau yang membunuh jelas, tapi bagaimana dengan yang terbunuh?’, Nabi bersabda, ‘Dia juga berkeinginan untuk membunuh temannya’.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Wallahu a’lam. []
Rujukan: Awdhah Al-‘Ibarat Fi Syarh Al-Mahalli Ma’a Al-Waraqat, karya Dr. Muhammad Yusri Ibrahim, Halaman 119, Penerbit Dar Al-Yusr, Kairo, Mesir.
Facebook: Muhammad Abduh Negara