PEMPROV DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sejak Senin, 5 Juli 2021, berdasarkan Database Perizinan/Nonperizinan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta sampai dengan 11 Juli 2021 pukul 08.00 WIB, tercatat total permohonan STRP sebanyak 34.725 permohonan dengan 23.670 STRP diterbitkan; 2.838 dalam proses penelitian administrasi dan teknis karena baru saja diajukan pemohon dan; 8.217 permohonan STRP ditolak karena tidak sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis perizinan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
“Dari total 34.725 permohonan STRP tersebut terdapat 34.037 permohonan STRP untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal, serta sebanyak 688 permohonan STRP Perorangan Kategori Kebutuhan Mendesak,” ujar Benni.
Benni menambahkan penolakan STRP Perusahaan/ Pekerja Kolektif umumnya terjadi karena perusahaan belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yaitu Identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS.
BACA JUGA:Â Dukung PSBB di DKI Jakarta, MRT Jakarta Tutup 3 Stasiun Mulai Senin
“Umumnya penolakan STRP Perusahaan/Pekerja Kolektif, dikarenakan Penanggungjawab Perusahaan tidak dapat melampirkan NIB,” ujar Benni dari Pemprov DKI Jakarta.
Selain itu Benni mengungkapkan penolakan juga terjadi dikarenakan setelah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan, Petugas mendapati Data Permohonan tidak lengkap atau tidak dapat terbaca oleh sistem, seperti penginputan data pribadi yang salah ketik, file dokumen yang terlalu besar dan juga dokumen persyaratan yang belum dilampirkan dengan benar oleh Pemohon.
“Pemohon disarankan untuk mengupload berkas persyaratan dengan maksimal ukuran file 500KB untuk file foto dan maksimal 1 MB untuk file pdf,” imbuh Benni.
Berdasarkan Data Penanggung Jawab Perusahaan/ Badan Usaha yang mengajukan STRP secara kolektif bagi Pekerja, 5 sektor terbanyak yaitu 1.069 di Sektor Keuangan dan Perbankan; 997 di sektor Konstruksi; 935 di sektor kesehatan; 909 di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi dan; 837 di sektor logistik dan transportasi/
“Setiap Penanggungjawab Perusahaan mengajukan STRP dengan jumlah pekerja yang beragam dari 5 s.d. 20 pekerja dan satu perusahaan bisa mengajukan berulang setelah permohonan disetujui/ditolak Petugas” ujar Benni
Sementara itu untuk STRP Perorangan Kategori Kebutuhan Mendesak dengan rincian: 381 permohonan untuk kunjungan keluarga sakit; 209 permohonan kepentingan kehamilan dan persalinan, serta; 98 permohonan kunjungan duka keluarga.
STRP Tetap Dapat Diajukan Sabtu-Minggu
Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) DKI Jakarta hanya dapat diajukan secara daring atau online melalui Aplikasi Perizinan Terpadu, JakEVO dengan mengakses jakevo.jakarta.go.id mulai pukul 07.30 s.d. 21.00 WIB untuk STRP Perusahaan dan 24 Jam untuk STRP perorangan kebutuhan mendesak.
BACA JUGA:Â Gubernur DKI Jakarta Gratiskan PBB untuk Guru, Pejuang, hingga Pensiunan PNS
“STRP tetap dapat diajukan Sabtu-Minggu melalui Aplikasi Perizinan Terpadu, JakEVO dengan jam pelayanan yang sama seperti hari kerja,” jelas Benni.
Serta Layanan Konsultasi/Penyuluhan Daring STRP juga Tetap Buka Sabtu-Minggu. Adapun pelayanan yang diberikan meliputi Live Chat melalui website pelayanan.jakarta.go.id; Surat elektronik ke alamat komunikasiinformasi.dpmptsp@jakarta.go.id; dan Direct Message Media Sosial @layananjakarta
“Jam Pelayanan Konsultasi/Penyuluhan tetap dibuka Sabtu-Minggu pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB” pungkas Benni.
“Bersama #JagaJakarta dengan pengendalian Mobilitas Penduduk dalam PPKM Darurat, #JakartaBangkit,” demikian Benni. []